Toponimi : Soal nama Semburan Lumpur


malioboro.jpg

Ketika aku ditanya knapa saya lebih sering menyebut Lusi (Lumpur Sidoarjo) ketimbang Lula (Lumpur Lapindo) ? Aku hanya bisa beralasan karena alasan Toponymy, yaitu aturan penamaan tempat. Yang saya tahu memberikan nama tempat harus sesuatu sesuai dengan geografisnya, memiliki arti dan ada kaidah.

Tapi apa ini sudah benar ? Tentunya saya tanpa berpikir aspek hukum dan sosial yang barangkali diperlukan nantinya. Sakjane ini adalah alasan tehnis, bukan bermaksud apa-apa looh. Jangan suudzon. 🙂

Kalau anda konsen penamaan yang bermakna dalam toponimi geografis, kira-kira apa nama yang semburan lumpur paling tepat ?

  • LuSi – Lumpur Sidorjo, (Berada di Kabupaten Sidoarjo)
  • LuSi – Lumpur Siring, (Awalnya dari Desa Siring, yang sudah terkubur)
  • LuLa -Lumpur Lapindo (Bersamaan dengan pengeboran sumur oleh Lapindo)
  • LuPa Lumpur Panas (skalian mengingatkan biar ngga pelupa 😛 )
  • LuBangLumpur Banjarpanji (muncul ketika sedang ngebor sumur Banjar Panji)

Nama yang baik harus memiliki arti atau makna. Mengapa penting ? Ya tentusaja ada lebih dari sekedar untuk mengingat. Bahkan kalau anda tahu penamaan kota pun sering memiliki riwayat tersendiri. Misal Cirebon, berdasarkan kitab Purwaka Caruban Nagari nama ‘Cirebon’ berasal dari kata sarumban yang lalu diucapkan menjadi caruban. Kemudian caruban menjadi carbon, cerbon dan akhirnya Cirebon. Sarumban sendiri berarti ‘campuran’.

Toponimi

Memberi nama suatu tempat atau area yang bermakna geografis tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang disebut toponymy dalam bahasa Indonesia toponimi. Peraturan perundangan yang mengatur hal inipun sudah ada, yang sudah ditetapkan di Jakarta pada tangal 29 Desember 2006, yaitu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI, silahkan donload disini.

Peraturan presiden diatas ini mengatur pembentukan tim yang akan membuat tatacara penamaan.  Tim Nasional mempunyai tugas :

  • a. menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
  • b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
  • c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
  • d. memberikan pembinaan kepada pemetintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
  • e. mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.

Penamaan geografi atau toponimi ini juga sudah dibuat Workshop Toponimi oleh Bakosurtanal, yang diselenggarakan pada tanggal 6 November 2007 di Hotel Nikko, Jl. M.H. Thamrin No.59 Jakarta. Pedoman yang dihasilkan dari simposium antara lain disadari perlunya pembakuan nama rupabumi mengacu pada aturan yang ada di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang antara lain mengikuti kaidah :

    • Pembakuan internasional bertumpu pada pembakuan nasional
    • Dalam wilayah kedaulatan masing-masing negara, adalah hak masing-masing negara untuk menentukan nama-nama unsur geografisnya.
    • Di luar wilayah kedaulatan masing-masing Negara, pembakuan internasional diterapkan dengan persetujuan semua Negara anggota PBB. Ini dilakukan melalui Resolusi dari United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN), yang diadakan setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1967.
    • Salah satu Resolusi UNCSGN No. 4 tahun 1967 adalah di tiap Negara anggota PBB diusulkan mempunyai Otoritas Nama-Nama Geografis (National Geographical Names Authority) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta anggaran yang jelas untuk kegiatan pembakuan nama rupabumi, pedoman pengumpulan data dan publikasi nama-baku yang disebut gasetir (gazetteer) nama rupabumi untuk dipakai secara resmi oleh semua pihak (pemerintah, masyarakat)
    • Pembakuan menyangkut tidak hanya menetapkan nama bakunya tetapi juga tata-cara penulisan nama dan fonetiknya, sehingga diucapkan yang sama oleh semua orang.

      😦 “Woo, jadi penamaan itu ngga boleh sembarangan ya Pakdhe ?”
      😀 “Lah wong kowe wae wektu lahir trus diberinama harus dengan bubur merah juga, kan ?”
      😦 “Tapi kenapa aku dipanggil, Thole ?”
      😀 “Iku maksudte Nick name
      😦 “Ooh jadi namaku itu Nick, ya Pakdhe ? 😛 .
      😀 “Halllah … !”

      Penamaan pulau yang masih terbengkalai

      Di Indonesia ini tahun 2004 lalu masih menyisakan Pe-eR pemberian nama untuk 6000 pulau, iya enamribu pulau tanpa nama !. Dan tahukah kamu bahwa 6.000 Pulau Tak Bernama ini sangat rentan infiltrasi asing. Jadi penamaan memiliki banyak kegunaan.

      AntaraArti sebuah nama dan nama yang berarti.

      Penamaan yang baik harus memiliki arti khusus yang bermakna penting. Toponimi ini tidak hanya untuk nama-nama geografis yang terbentuk alami, juga nama-nama geografis buatan manusia misalnya Jalan Raya misal : Jalan Sudirman – (Mengenang Pahlawan), Jalan Solo – (Jalan menuju Solo), Bendungan Sutami (mengenang Insinyur Sutami), Lapangan terbang Soekarno Hatta, dll. Kalau ingin menamai arti khusus untuk sebuah bentukan alam itu sih bisa saja pakai nama seseorang , seperti Bukit Suharto 🙂

      Tahukah kamu hanya dengan nama maka China mengeklaim Laut Natuna sebagai bagian dari mereka, karena namanya Laut China Selatan ! Blaik !!

      Jadi apa usulan anda untuk nama semburan lumpur ini ?

      13 Tanggapan

      1. yah aku telat bacanya.. sumpah lucu… lucu banget.. terutama yang ini “LuPa – Lumpur Panas (skalian mengingatkan biar ngga pelupa”

      2. benar saya setuju bahkan saya sedang meneliti permasalahan tersebut kira2 pertanyaan saya ada Hubunganya gak ya Antara penggunaan toponimi dgn metode pembelajaran jembatan Keledai? untk masalah nama lumpur porong sidoarjo saya beri nama Lumporsid

      3. Lu-sialan = Lumpur Sidoarjo Akibat Lapindo 🙂

      4. kalau di Malay ada KL – Kuala Lumpur, KL Porong ya Keleban Lumpur. Saya nanya ya, Lumpur LAPINDO ini sudah kedua kali ya? Berarti, sebelumnya ada LA PISAN dan sebentar lagi ada LA TELU, LA PAPAT, LA LIMA dan seterusnya.

      5. klo menurut saya harusnya tetap lumpur lapindo biar tetep diinget SIAPA yang harus bertanggung jawab dan penyebab bencana ini

      6. lumban rustam lubis ajah!lumpur bawa bencana rusakkan tanah masyarakat luar biasa..!

      7. LuPaPeSingMasRit

        Lumpur Panas Pemerintah Pusing Masyarakat (Sidoarjo) Menjerit

      8. kok ini lumpur gak berenti ya??? apa gak ada orang yang bisa menyetop lumpur di dunia ini???

      9. Diganti jadi LuCu – Lumpur Cuplis aja Pakdhe 😛
        Kan kasusnya Lucu-Lucuan aja tuh … sampai DPR juga cuma berisi dagelan 😦

      10. Memang hal ini mesti dibuat jelas agar tidak timbul kesalahpahaman. Lain hal dengan nickname yang bisa dibuat sekehendak hati. 😛 Thanks. 🙂

      11. Thole.. eh, nick…
        jadi kalau disingkat jadi luAk donk?

        hehe.. mekso yo..

        kabuuuuuuuurrrr juga aaaaaahhhh

        🙂

      12. Hha!setuju sekali mas “nick”!
        ikut kaburrr jg. . (pisss!)

        Pakdhe, pakdhe… kok potonya diganti???
        poto waktu masih kecil apa poto anaknya pakdhe.??? lucu!!!

      13. Lumpur Bakrie :p
        (kaburrrrr)

      Tinggalkan komentar