Turun ke Gelanggang : Dewan Energi Nasional (DEN).

Mohon doa restu kawan-kawan saudara Indonesia yang baik. Saya mengikuti proses pencalonan Dewan Energi Nasional dan masih akan mengikuti satu proses akhir dalam Fit and Proper Test di Komisi 7 DPR RI. Monggo silahkan memberikan input dukungan ke set_komisi7@dpr.go.id dengan disertakan dokumen tanda pengenal.

RDP4DEN

#RDP4DEN

Baca lebih lanjut

Siap-siap Import Energi

Satu hal yang saya soroti adalah adanya potensi besar di Indonesia pada tahun 2020-2030 dimana Indonesia mendapatkan bonus demografi. Saat itu nanti lebih dari 50% penduduk Indonesia masuk dalam usia produktif.

Adalah tanggung jawab generasi saat ini, yang sedang menduduki posisi kunci, untuk menyediakan sumberdaya alam dan energi untuk membuat mereka sibuk dan berprestasi. Tidak hanya migas dan energi, namun juga bahan mineral tambang dan sumberdaya alam lainnya termasuk air bersih serta lingkungan yang sehat dan aman.

Dalam beberapa kesempatan diskusi dan seminar saya menekankan untuk penyediaan energi ini tidak hanya dari eksplorasi saja, karena proyeksi supply produksi domestik serta eksplorasi pada tahun 2020 akan masih jauh dibawah dari kebutuhan. Sehingga menjadi tugas para pemerhati dan investor energi untuk mulai membangun recieving LNG terminal di Indonesia.

DemografiBunus

Demografi Bonus. Masa tahun 2020-2030 dimana ada 260 juta penduduk Indonesia dengan 180 juta diantaranya berusia kerja (15-64 tahun).

Proyeksi yang pernah saya coba memperkirakan Indonesia akan menjadi net importir gas pada 2022, dan net-importir energi pada tahun 2028. Sehingga persiapan pembuatan dan konstruksi LNG recieving terminal ini harus sudah dimulai dari sekarang. Lokasi-lokasi pembangunan recieving terminal ini menjadi sebuah keputusan penting dan strategis karena ini akan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi nantinya.

Proyeksi kebutuhan energi pernah ditulis disini sebelumnya. Tahun 2005 perkiraankebutuhan energi meningkat 3xlipat dalam 20 tahun. Lengkapnya disini Kebijakan Energi Nasional (PP 05/2006) Yang Terasa Jadul – 2

Perkiraan tahun 2005 masih valid.

BPPT tahun 2012 jjuga sudah membuat perkiraan jumlah kebutuhan energi Indonesia hingga tahun 2030. Proyeksi kebutuhan dasar dengan pertumbuhan ekonomi diatas 7.6% pertahun. Juga proyeksi kebutuhan apabila kita sukses menjalankan MP3EI dengan pertumbuhan diatas 10% pertahun. Dengan profil kebutuhan energi seperti dibawah ini.

Indonesia Energi 2030

Dengan tersedianya sumberdaya dan lingkungan sehat dan aman ini tidak mustahil Indonesia akan masuk dalam jajaran 10 negara perekonomian terbesar di dunia pada 2030 mendatang. Mengalahkan Jerman dan Inggris !

Jangan takut jadi importir !

Jadi jangan takut menjadi net importir asalkan mempersiapkan diri memasuki era itu. Dimana harus disadari bahwa energi itu sangat berharga. Tidak bisa dihamburkan, tidak mudah diperoleh dan harus dihemat !

😦 “Whaduuh Pakdhe, itu skenarionya mesti ada eenergi nuklir juga ya ?”

😀 “Emang kamu berani ?”

BPMIGAS BUBAR SO WHAT ?

BPMIGAS BUBAR SO WHAT ?

  • Apa sebenernya yang terjadi ?
    Yang terjadi MK membatalkan beberapa pasal dari UUMIGAS 22/2001.
  • Apa alasan keputusan ini ?
    Alasan Pemohon mengapa bertentangan dg pasal 33 UUD45 :
    “Bahwa menurut para Pemohon, lahirnya Badan Pelaksana Migas (BPMigas) sebagai perintah Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 44 UU Migas menjadikan konsep Kuasa Pertambangan menjadi kabur (obscuur) karena mereduksi makna negara dalam frasa “dikuasa negara” yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945; …”
  • Apa konsekuensinya ?
    Salah satu yang utama adalah BPMIGAS menjadi inkonsitusional, fungsi dan tugasnya dialihkan ke kementrian terkait.
  • Apakah UU22/2001 menjadi inskonstitusional
    Tidak seluruhnya, sudah ada beberapa pasal yg sebelumnya juga dibatalkan MK, dan sekarang pasal-pasal lain juga dibatalkan termasuk tentang fungsi dan wenenang Badan Pelaksana (BPMIGAS).
  • Apakah ini kesalahan pekerja BPPMIGAS ?
    Sama sekali bukan. ini bukan urusan kriminal, tetapi ini urusan legislasi dan konstitusi.
  • Bagaimana dengan Pekerja BPMIGAS ?
    Tergantung langkah pemerintah. Menurut putusan MK, dikembalikan kepada kementrian terkait.
  • Apakah BPHMIGAS (Hilir) juga mengalami hal yang sama ?
    Tidak. Putusan MK hanya untuk BPMIGAS. Dan putusan MK itu final tidak dikenal naik banding.
  • Apakah wewenangnya BPMIGAS beralih ke Pertamina ?
    Kalau pasal 61 dan 63 UU/2001 ini dibatalkan maka wewenangnya wajar kalau kembali ke Pertamina. Karena bunyi pasal-pasal itu menyebutkan peralihan wewenang Pertamina ke Badan Pelaksana menjadi batal. Mungkin saja diterjemahkan kembali ke semula. Tapi itu tergantung Pemerintah dalam menerjemahkan putusan MK.
  • Bagaimana operasi Migas apakah harus dihentikan ?
    Tentusaja tidak proses operasi harus tetap berjalan, negara harus tetap berjalan sehingga produksi dan kegiatan tidak boleh berhenti karena adanya perubahan tatakelola.
  • Apakah ini pertama terjadi di Indonesia ?
    Indonesia sudah melakukan kegiatan migas lebih seratus tahun. Proses-proses perubahan tata kelola migas sudah berkali-kali terjadi.
  • Lantas Pakdhe gimana ?
    Sebagai pegawai perusahaan migas ya tetep saja bekerja mencari minyak. Produksi migas tetap berjalan. Semoga perubahan pengelolaan ini berjalan lancar.

Pengelolaan migas di Indonesia sudah 100 tahun lebih.

Sudah berkali-kali pengelolaan migas itu berubah sejak seratus tahun yang lalu. Perubahan kepemilikan atau nasionalisasi juga pernah terjadi karena penjajahan dan karena kemerdekaan.

Bagaimana Uranium Terbentuk dan Bersembunyi ?

logo-mgeiCerita tentang deposit Uranium di Indonesia tentunya sangat menarik. Namun sebelum melihat depositnya kita lihat dulu bagaimana kisah deposit ini di saentero dunia. Pak Sukmandaru ketua  MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia) yang merupakan organisasi dibawah IAGI melantunkan ceritanya dibawah ini.

😦 “Whadduh Pakdhe, lah nanti ada radiasi keluar dari lokasi-lokasi terdapatnya tambang Uranium ini juga ya ?”

😀 “Thole alam itu juga mengeluarkan radiasi juga yang secara alami sudah akan dikompensasi oleh alam itu sendiri. Pemanfaatannya yang perlu diketahui caranya secara benar. Makanya belajar, jangan sampai kamu takut karena tidak tahu. Tapi perlu waspada karena mengerti potensi bahayanya !!” Baca lebih lanjut

Benarkah Reaktor Fukushima Daiichi Meledak ?

Mendengar PLTNuklir tentunya dibenak ini sebuah reaksi atom yang menyebabkan sebuah ledakan Bom Atom yang menghemtikan Perang Dunia II. Ya, faktanya memang begitu, Perang Dunia II hanya bisa dihentikan atau terhenti karena sebuah ledakan Bom Atom. Ketika terjadi bencana gempa dan tsunami Jepang, berita bencana juga mengkhawatirkan adalah nasib dari PLTNuklir di Jepang. Salah satu berita yg mengejutkan tentunya terjadinya ledakan di PLTN Fukushima.

😦 “Wah Pakdhe tuh nakut-nakutin aja”

😀 “Thole memang terjadi ledakan, tetapi apa sih yang meledak ? Kalau ada mobil bunyi duar ! kan bisa aja bannya bukan mesinnya!”

Dibawah ini dongengan diambil dari BATAN yang menganalisa apa yang terjadi di Fukushima

Baca lebih lanjut

Beranikah kita GO NUKLIR ?

Berita di detik tentang rencana Singapore membuat pusat pembangkit listrik tenaga nuklir perlu dilihat secara cermat dan dipelajari. Negeri liliput bernyali Dinosaurus ini lokasinya besebelahan dengan rumah kita. Ketakutan adanya instalasi nuklir di Indonesia telah memperlambat perkembangan pemanfaatan energi ini. Sebagai tetangga tentunya Indonesia harus konsen dengan hal ini.

Padahal kita tahu, dengan memanfaatkan PLTNuklirpun mungkin kebutuhan energi listrik dalam negeri di Indonesia tidak tercukupi. Apalagi mengabaikannya !. Persis yang pernah ditulis disini  Go to PLTN: yes or No itu keputusan politis strategis

Diskusi di Indoenergi sekali lagi akan memanas dengan munculnya issue rencana Singapore yang akan memanfaatkan energi nuklir ini dalam menghasilkan listrik untuk negerinya. Baca lebih lanjut

Kebijakan Energi Nasional (PP 05/2006) Yang Terasa Jadul – 1

Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2006 ini memang (relatif) baru saja dibuat. Baru berusia dua tahun. Namun perkembangan energi di dunia ini suangat cepat sehingga Peraturan Pemerintah inipun menjadi perlu dilihat lagi. Benerkah Jadul ?

😦 “Hallah Pakdhe ini looh. Nganggu Pak SBY saja !”

😀 “Thole penyusunan PP ini dikerjakan sudah sejak sebelum SBY menjadi RI-1, namun sayangnya kalau dilihat kajian ilmiah yang mendasarinya kurang greget. Secara saintifik ilmiah kurang mendukung untuk sebuah kebijakan dengan target masa depan yang lebih dari 25 tahun (tahun 2025)”

Latar belakang Baca lebih lanjut

Tiga Jebakan Energi Nuklir (Jebakan 3T)

Dalam diskusi seru tentang PLTN di mailist yg aku ikuti di IndoEnergi ada satu topik yang menarik, yaitu diskusi saling lempar tulisan. Nah kebetulan ada tulisan bagus dari Pak Professor Ir Marwoto Koesumopradono yg difw ke mailist itu. Tulisan ini merupakan wanti-wanti Pak Professor kalau Indonesia ingin masuk di era energi nuklir.

Tapi tahu nggak ? Pak Professor telah memasukkan kita dalam jebakan Energi Nuklir Tanpa disadarinya. Bahkan barangkali andapun sudah terjebak dalam Jebakan Energi Nuklir ini.

Baca lebih lanjut