Hanya dengan pengetahuan kita dapat merubah palak menjadi pajak


Science, “Selalu dianggap benar sampai terbukti salah”
Pajak, “Selalu dianggap hutang sampai dibayar lunas”

Sunset policy tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban atau pemaksaan WNI untuk memiliki NPWP bagi yang memiliki pendapatan diatas PTKP inipun menjadi pembicaraan luas. Padahal sunset policy itu sendiri sudah dimulai awal tahun 2008 ini.

😦 “Lah hiya kayak jaman sekolah ta Pakdhe. Mengerjakan tugas itu ya sehari sebelum dikumpulkan”

Saya coba menuliskan ulang dan mensarikan beberapa konsen kawan-kawan dalam diskusi perpajakan. Tentunya sebagai WN yang baik kita bukan orang yang anti pajak. tentunya setiap WN mengerti kebutuhan pajak. Hanya saja saya pikir lebih penting bagaimana melayani pembayar pajak dari pada melayani petugas pajak, kaan ?.

Dari upeti menjadi pajak.

kingJaman kerajaan dulu kita menegenal upeti. Ya, upeti itu diberikan kepada raja atau penguasa setempat. Besar kecilnya upeti ya tergantung semaunya raja. Ada raja yang baik hati, ada raja yang semena-mena minta upeti dari rakyatnya. Dahulu besarnya upeti tergantung hasil bumi yang diperolehnya. Ada yang tidak peduli kondisinya yg penting bayar dulu.

Gaya upeti ini tentu saja hanya satu arah saja. Apa maunya raja.

Dalam perkembangannya, raja juga memiliki hulubalang dan pembantu yang mulai mencoba mengira-ira bagaimana upeti itu dijalankan semstinya. Dan tahukah anda bahwa upeti ini merupakan salah satu kontrol kekuasaan ? Artinya, kalau sebuah daerah masih menyerahkan upeti kepada raja maka daerah itu boleh dibilang sebagai daerah kekuasaan sang raja.

gobi desert map.gif (36812 bytes)

Walaupun melewati Gurun Gobi yang ganas, upeti (pajak) harus sampai ke pemerintahan pusat. Kalau tidak sampai ke pusat bisa dianggap makar

China menguasai daerah yang sangat luas dari barat ke timur sejauh kira-kira 5 000 kilometer. Daerah ini dipisahkan oleh sebuah gurun yang sangat luas dan susah untuk dilalui. Namun kontrol kekuasaan ini masih tetap aja. Tahukan anda bagaimana mengontrolnya ?. Untuk mengetahui apakah daerah itu masih dikontrol adalah dengan upeti yang masuk ke Forbidden City (pusat kerajaan di Beijing skarang).

Jaman sekarang sistem kerajaan sudah banyak berubah, sekarang sistem negara menjadi salah satu tolok ukur kedaulatan. Negara-negara ini memiliki kedaulatan, memiliki pemerintahan, memiliki rakyat dan juga memiliki daerah kekuasaan. Sistem “upeti” diubah menjadi sistem pajak.

Karena pemerintahan dalam sistem negara saat ini dikontrol oleh orang banyak, entah dengan demokrasi atau dengan sistem apapun, maka penentuan nilai pajak saat ini sudah jauh lebih maju dari jaman dahulu.

Permasalahan perpajakan memang bukan sederhana.

Sayapun jelas bukan ahli-nya. Tetapi pasti termasuk pembayar pajak. Dongeng ini hanyalah kumpulan diskusi dari berbagai mailist terutama mailist pekerja-pekerja Indonesia di Luar Negeri yang kebingungan. Bukan hanya kebingungan karena belum punya NPWP, tetapi juga kebingungan ngga ada pelayanan pajak yang mendatanginya.

😦 “Wah kalau ngga membayar pajak berarti bukan hanya melawan pemerintah tetapi melawan negara ya Pakdhe?”

Harus mengerti aturan

Pajak yang sudah berevolusi cukup lama ini penerapannya dimasing-masing negara berbeda. Azasnyapun ada beberapa ragam. Salah satunya  ada yang menggunakan azas citizenship, dimana saja warganya berada maka WN itu wajib membayar pajak ke negerinya. Ini seperti Amerika yang selalu majaki warga negaranya dimanapun berada. Juga ada azas domisili atau residensial, yaitu negera hanya meminta pajak kepada warga yang tinggal di negerinya. Contohnya Jerman.

Tatacara pembayaran pajak serta jenis-jenis pajak inipun juga bermacam-macam. Di Indonesia kita mengenal PBB (Pajak Bumi Bangunan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ppn, Pph …. dah pokoke uakeh jenis dan macam-ragamnya.

Saya sendiri juga tidak kompeten dalam hal detail perpajakan ini tetapi dalam hal membayar pajak mungkin kit dpaat berbagi atau sharing pengalaman.

Mbulet binti mbundetnya perpajakan.

sederhana

Sederhana, kan ? (sumber :cartoonstock.com)

Karena banyaknya serta rumitnya aturan perpajakan ini maka sangat penting dan sangat perlu bagi kita sebagai wajib pajak untuk mengerti tata aturannya. Kita ngga mungkin cuek bebek melanggak lenggok kayak mentog, dengan njlimetnya tata aturan serta model perhitungannya. Lebih kompleks lagi ketika kita menghadapi petugas yang walaupun merka jujur (tidak korupsi) tetapi pemahaman mereka tentang undang-undang serta perpajakannya juga tidak seragam.

Coba tengok diskusi tentang perpajakan disini : https://rovicky.wordpress.com/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/ . Terlihat jelas bahwa diantara para petugas pajak memiliki pemahaman yang berbeda. Belum lagi yang ngaku-ngaku petugas pajak dan provokator yg suka memperkeruh swasana.

Salah satu sahabat saya cukup jeli soal pajak ini.  Aturan perpajakan ini harus mudah dimengerti siapa saja. Harus mudah dimengerti oleh orang yang berpenghasilan diatas PTKP. Artinya bakul pasar yang memiliki keuntungan kira-kira senilai 200 ribu rupiah perhari juga harus mengerti cara membayar pajak. Kemudahan ini tentunya harus menjadi tolok ukur bagi kesuksesan program pajak di Indonesia. Bukan hanya jumlah pajak yang terkumpulkan saja.

Tolok ukur kemudahaan ini harusnya menjadi target Dirjen Pajak. Kalau tolok ukur kesuksesan dirjen pajak dilihat dari jumlah setoran, mungkin kita boleh bilang bahwa (maaf) mentalnya masih bermental tukang palak bukan petugas pajak.

Menghitung Pajak Sendiri

Salah satunya yang perlu dimengerti bagi wajib pajak  adalah MPS – Menghitung Pajak Sendiri. Sebagai wajib pajak anda memiliki hak untuk menyatakan (declare) kepemilikan serta perolehan anda. Hak ini diakui undang-undang. Artinya kalau anda memang tidak punya salah dan tidak berniat salah menyembunyikan pajak, maka ndak perlu takut menghadapi petugas yang juga sekedar menjalankan tugasnya.

😦 “Bener pakdhe, sekarang ini banyak yang ketakutan bukan karena memiliki kesalahan. Tetapi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal perpajakan”.

😀 “Iya thole kalau sudah punya kesalahan seringkali juga akan dipojokkan oleh petugas yang tidak bertanggung jawab. Dan kalau curiga kepada petugas ya dilaporkan saja ke petugas”

Namun sebagai wajib pajak anda harus tahu dan mengerti aturan yang ‘bolong-bolong’ (multi interpretasi) ini supaya tidak terjerembab masuk ke lubang ‘palak’. Petugas pajak mungkin juga tidak berniat menjerumuskan anda tetapi karena pemahaman yang berbeda inilah potensi pemalakan akan terjadi. Argumentasi dengan petugas pasti tidak terhindarkan, namun pengetahuan andalah yang akan menolong.

Korban-korban perpalakan yang sering terjadi dikarena mereka tidak mengerti apa hak-hak pembayar pajak. Dan ketidak-tahuan ini yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang suka mengail dia air keruh. Jadi ketahuilah hak-hak anda sebagai pembayar pajak. Anda berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak.

Bacaan terkait :

Keluhan dan komentar Wajib Pajak dapat disampaikan melalui alamat dibawah ini :

Website : http://pengaduan.pajak.go.id/
e-mail : pengaduan@pajak.go.id
Telepon(free call) : 0800-1-100-900
Waktu Layanan Telepon : Pagi 08.30-12.00 WIB,
Siang 13.30-16.00 WIB
Faksimili : (021) 525 1245
PO Box : 101
Alamat : Pusat Pengaduan Pajak,
Kantor Pusat DJP, Gedung B, Lt. 15
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan

24 Tanggapan

  1. palak dan yang dipalak terkadang sama2 senang dan diuntungkan. KArena aturan pajak terlalu rumit dan tidak realitis untuk keadaan di indonesia. Setiap orang kerja wiraswasta dihitung untung semua dan dikenakan pajak. kalau rugi pasti tidak percaya. Kalau usaha kecil pasti kan tidak punya pembukuannya. jadi sama2 untung. DAripada bayar akuntan tiap bulan, mendingan dipalak. Tidak sebesar membayar akuntan.

  2. Blog yang sangat bagus buat bekal seorang Geologist…
    salam kenal mas…
    saya calon geologist from makassar..hehe..(GEOLOGI UNHAS)

  3. wong yang ngutak-utik pajak aja masih sangat
    banyak,
    masih banyak lho perusahaan2 yang beromzet
    M dalam 1 bulan, tetapi yang dilaporkan cuman 1/100-nya atau
    bahkan kurang. satu surat jalan menggunakan Faktur Pajak Standar yang benar-benar dilaporkan ke kantor pajak, yang lainnya pake nama alias yang tidak tahu alamatnya mana ? pokoke ada namanya.

    belum ntar pada saat pemeriksaan, pegawainya di kasih makan terus ditambah amplop, ditambah lagi pada waktu tahun baru/lebaran dikasih angpao,
    sudah diam deh!

    masih banyak lho.
    cuman kantor pajak tidak tahu, atau diem dan maknglendhem boso jowo-nya, biasalah tahu sama tahu.

    koar-koar di media aja yang kelihatan bersih,
    aslinya???

  4. “Denda adalah pajak yang harus anda bayarkan ketika anda melakukan kesalahan, Pajak adalah denda yang harus anda bayarkan ketika anda tidak melakukan kesalahan!”

    Lho…?

  5. waduh masalah pajak lagi. kegunan pajak ntuk apasih??? karena pada saaat ini banyak daerah yang pembiayaan pembangunan lebih kecil dari penggajian pegawainya.. nah lho gimana ini????memanh hakekat manusia mencari kepuasan dan menurut basic need itu ada lima dan arti ini sering terpeleset sehingga tanpa batas. sehingga unutk mendongkrak kinerja selalu dikaitkan dengan uang hasil pajak tadi, akan tetapi masalah mutu tidak pernah selesai karena yang membuat standar mutu selalu berpatokan dengan uang tadi bukan pada talenta atau tabiat personnya.sehingga berbondonglah lah insatansi-insatansi mencari celah gimana mendapatkan potongan kue yg besar dari yang namanya pajak. yyaaakhannnnn. ini contoh lho mas. tahun 60 an ampe 70 an. pendididkan dikita menempati urutan terbaik dikawasan asia ini padahal gurunya gajinya kecil, dan banyak orang memilih jadi buruh tetapi dia memang mau jadi guru sehingga pelayanannya prima karena dengan hati sampai diyndang kenegara tetangga untuk mengajar, tapi pada saat ini terbalik orang jadi guru karena kesempatannya besar ntuk kerja dan berpenghasilan sangat bagus karena banyaknya tunjangan dan masadepan yang baik bukan karena keinginan hati, sehingga hasilnya sangat pasti penurunan kualitas pendidikan dari tunjangan yang kurang ya thooo. ya udah itu dulu sebagai pemikiran kita bersama.. yang kjelas bekerjalah anda sesuai denga kata hati jangan karena kesempatan yang menggakibatkan tidak pernah memiliki titik kepuasan…. dan untuk pajak buruhlah lah yang banyak mengahsilkan pajak sementara kita pegawai menghabiskannya dan meerrenunglah sejenak apa pantas kita memerima lebih banyak hasil keringat mereka daripada mereka fasilitasnya diminimkan?????? pajak

  6. @ Mas Dudi, Saya juga rakyat kecil Mas, yang mengais dollar di negeri seberang. Btw mimpinya bisa jadi kenyataan kok mas.. teman2 saya banyak lulusan STAN yg kerja disini di beberapa auditor the big 4. Tapi saya salut orang2 seperti Mas Dudi yang lurus dan istiqomah di kantor Pajak, semoga bisa mewarnai dilingkungannya ..amieen..

  7. palak itu bahasa inggrisnya ngompasi

  8. […] yang saya lakukan ini membuat gerah kawan baru saya yang menuliskannya disini : “Nah, sayangnya dalam tulisan pak dhe ini gak jelas sehingga timbul kesan bahwa pajak itu […]

  9. Mas Dudi
    Dalam kamus bahasa Indonesia saya sulit mencari apa makna itu “palak”. Tapi dari wikitionary palak diartikena sebagai 1. memeras, meminta sesuatu (uang) dengan paksaan

    Saya jawab dalam tulisan terpisah ya 🙂

  10. betul pak de….
    1. Aturan pajak kita harus “mudah dipahami”, jadi ntar kita akan punya masyarakat yang bener2 peduli yang namanya pajak,

    2. Sosialisasi manfaat pajak harus jelas n frekuensinya diperbanyak…

    3. oiy … satu lage, prosesnya “harus dipermudah”, jd ndak da yang merasa “dirugikan”

    🙂

  11. Maaf pak dhe, saya menambah komentar lagi. Sebenarnya saya menunggu tanggapan pak dhe atas komentar saya sebelumnya. Senang rasanya bisa berdiskusi dengan pak dhe.
    Ok. Saya ingin mengomentari lagi kalimat pak dhe yang ini :
    Namun sebagai wajib pajak anda harus tahu dan mengerti aturan yang ‘bolong-bolong’ (multi interpretasi) ini supaya tidak terjerembab masuk ke lubang ‘palak’. Petugas pajak mungkin juga tidak berniat menjerumuskan anda tetapi karena pemahaman yang berbeda inilah potensi pemalakan akan terjadi. Argumentasi dengan petugas pasti tidak terhindarkan, namun pengetahuan andalah yang akan menolong.

    Sebagaimana peraturan lain, peraturan pajak juga tidak terlepas dari masalah penafsiran yang berbeda. Bahkan mungkin di antara petugas pajak sendiri. Saya kira hal ini adalah hal yang wajar mengingat pengetahuan, pengalaman, latar belakang dan faktor-faktor lain yang berbeda di antara masing-masing orang. Belum lagi adanya kasus khusus yang belum tercover dalam aturan. Dan hal seperti ini berlaku juga pada ketentuan-ketentuan lain seperti hukum pidana, perdata, bahkan masalah politik.
    Karena pasti ada ketidaksamaan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan inilah maka kita kenal adanya lembaga-lembaga peradilan untuk menyelesaikan masalah ini.
    Yang kedua saya ingin mengomentari masalah “pemalakan”. Saya tidak tahu persis maksud pak dhe tentang istilah pemalakan ini. Menurut saya ada dua kemungkinan pengertiannya.
    Pertama, petugas pajak memanfaatkan ketidaktahuan pajak untuk kepentingan pribadinya. Jika yang pak dhe maksud adalah hal seperti ini, saya setuju hal ini harus diperangi. Zaman sekarang, sangat mudah untuk menindak petugas seperti itu.
    Nah, sayangnya dalam tulisan pak dhe ini gak jelas sehingga timbul kesan bahwa pajak itu sama dengan palak. Padahal saya yakin dengan pengetahuan yang luas pak dhe sangat faham arti pajak dan palak sangat jauh walaupun hanya dibedakan oleh sebuah huruf.
    Terlepas dari benar atau tidaknya pemahaman petugas pajak tentang suatu kasus, jika ia meminta Wajib Pajak membayar pajak kepada negara (bayarnya di bank langsung ke kas negara), maka itu tidak bisa dikatakan palak. Tindakan petugas tersebut murni untuk kepentingan negara dan rakyat banyak, bukan kepentingan pribadinya. Dan memang dia dibayar untuk melakukan hal tersebut. Di sinilah timbul argumentasi kedua belah fihak. Adu argumentasi ini merupakan hal biasa dalam dunia perpajakan jika mendapati kasus-kasus yang belum begitu jelas penafsirannya.
    Demikian pak dhe, saya tunggu komentar baliknya. Terima kasih.

  12. @CY
    Wah, kalau masalah ketentuan pajak saya gak bisa berkomentar mas. Yang buat aturan kan bapak ibu anggota dewan yang terhormat.

    @Suprapto
    Pajak itu jelas aturannya. Petugas pajak berpegang pada ketentuan dalam melaksanakan tugasnya. Apakah yang Anda maksud mempersulit itu aturannya atau petugasnya? Biasanya urusan perpajakan itu dibatasi waktu penyelesaiannya oleh peraturan. Jadi secara umum sangat sulit bagi petugas pajak untuk mempersulit urusan pajak. Atau Anda punya kasus? Silahkan adukan ke alamat pengaduan seperti dalam postingan pak Rovicky ini.

    @Ardi, beruntunglah Anda yang bisa tinggal di Singapura. Kalau saya mah mimpi ke luar negeri saja enggak, maklum rakyat kecil. Semoga Indonesia bisa meniru yang baik-baik dari Singapura.

  13. @ Mas Dudi, saya tinggal di Singapore, mbayar pajak disini tuh gampang banget loh, saya belum pernah kenal pegawe pajak apalagi kantor pajaknya catnya warna apa,tapi begitu mudah , adil, dan murah..:)
    Trus yang kedua.. pada saat claim restitusi pajak untuk company.. tinggal isi form.. tanpa tau kantor pajaknya catnya warna apa.. bim salabim tau2 cek restitusi nyampe ke kantor kita..
    semoga ditjen pajak ke arah sana juga sistemnya..

  14. Pak Dudi
    Kawan saya dari Amerika mengatakan membayar pajak disana itu mudah. Siapa saja bisa melakukannya. Saya sepakat dengan Pak Rofik, harus dimudahkan. Jangan trus sulit karena demi keadilan. Keadilan itu absurd, pak. Kemudahan dulu lah. Ini kan menyangkut rakyat yang secara pendidikannya masih kurang.
    Rasanya pameo ini berlaku buat perpajakan -“kalau masih bisa dipersulit, kok malah dipermudah ?”.
    Bagaimana pendapat anda ?

  15. @Pak Dudi
    Betul pak, biaya hidup di tiap kota berbeda. Kalau di kota saya misalnya biaya hidup perbulan utk 3 anak sekolah, transport, dan sebagainya mencapai 3 juta perbulan. Trus kalo kena pajak lagi jadi minus dong?? Gimana itu pak?? Udah pas2an kena pajak lagi jadi minus, terpaksa ngutang deh..
    (Kalo ga salah PTKP 2,5 juta kena pajak.., tolong dikoreksi kalo salah)

  16. Saya sepakat pak. Seharusnya Wajib Pajak memahami benar apa hak dan kewajibannya sehingga dia tidak akan menjadi korban dari kesewenang-wenangan dan sikap arogan aparat. Dengan pemahaman akan hak dan kewajibannya, Wajib Pajak juga bisa mengawasi pekerjaan petugas pajak. Sebaliknya, dengan pemahaman yang sama Wajib Pajak bisa memahami tindakan yang dilakukan aparat pajak, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
    Nah, sayangnya memang memahami pajak bukan perkara yang mudah bagi orang kebanyakan. Seperti pak Rovicky dan yang lain pertanyakan, mengapa sih pajak itu tidak dibuat mudah? Masalahnya adalah bahwa pajak itu harus juga mengedepankan asas keadilan. Semakin dibuat mudah, maka pajak akan tidak adil. Tapi sebaliknya jika pajak dibuat seadil mungkin, maka pajak akan menjadi rumit.
    Contoh sederhana adalah PTKP. Jika mau adil, maka PTKP tiap daerah harus berbeda karena biaya hdup tiap daerah juga berbeda. Tapi jika dibuat seperti ini, maka menghitung pajak akan semakin sulit dan membingungkan. Dengan PTKP yang sekarang saja banyak masyarakat yang belum faham.
    Contoh lain masalah tarif pajak yang pake tarif bertingkat. Maksudnya kan biar orang yang berpenghasilan kecil kena pajaknya juga dengan tarif kecil. Sementara orang yang penghasilannya besar kena pajak dengan tarif besar pula. Kalau mau mudah, buat saja tarif tunggal dengan konsekuensi orang yang penghasilan kecil maupun besar kena pajak dengan tarif sama.
    Demikian pak Rovicky, sekedar sharing. Mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan.

  17. gimana mo komplen klo penuh inboxnya dan penuh bisa jadi karena ga pernah dibuka dan dibaca??

    fyuh

  18. barusan mampir di website pajak.go.id, ada press release tentang wajib pajak yang bepergian ke luar negeri dan rencana biaya fiskal yang akan berlaku mulai 1 januari 2009, yang menyebutkan kriteria wajib pajak orang pribadi yang bebas fiskal luar negeri

    Siaran%20Pers%20Fiskal%2023%20Desember%2020080001

  19. Fuad ngeledek neh, mosok mo ujian kok malah minta jawaban dulu? 🙂

  20. pak tolong balas email bapak ke email bapak ya…
    trims

  21. pak rovicky kebetulan 1 minggu lagi saya ujian geologi…
    saya punya beberapa soal tahun lalu yang ingin saya tanyakan jawabannya
    boleh minta email bapak?
    biar saya kirimkan
    soalnya pilihan ganda
    trims pak

    wassalam

  22. Barusan seorang kawan mendapat balasan dari pengaduan yg katanya emailnya penuh.

    Lah trus gimana cara mengadukan bagian pengaduan ini ya ?

    =====

    Ok Taufik at 8:40pm December 23
    tuh barusan ku email lagi di reject
    ===========================
    postmaster@pajak.go.id
    to me

    show details 8:33 PM

    Reply

    Delivery has failed to these recipients or distribution lists:

    pengaduan@pajak.go.id
    The recipient’s mailbox is full and can’t accept messages now. Microsoft Exchange will not try to redeliver this message for you. Please try resending this message later, or contact the recipient directly.

  23. Sepertinya menjadi konsultan pajak cukup laku nih. Kan banyak yang bingung toh ?

Tinggalkan komentar