Punya NPWP malah tidak nyaman … apa kata dunia ?


apa_kata_dunia_1Hari ini, malam-malam aku njenggirat lagi gara-gara soal pajak … eh palak ! Bener-bener saya jadi “gething” soal palak .. eh pajak ini.

😦 “Kenapa to Pakdhe, sing sabaaar …”

😀 “Haddduh ini sudah keterlaluan Thole. Soal privacy itu harus dijaga. Tidak bisa semua urusan dapur harus dibeberkan, toh ? itulah nafas dari MPS – Menghitung Pajak Sendiri (self assesment) ”

Malam ini aku mendapat email dari salah satu konsultan pajakku yang sudah dibayar mahal. Isi emailnya cukup bikin kaget dan ngga bisa tidur.

Sudah memiliki NPWP dan membayar pajak

Saya memiliki NPWP sudah sejak beberapa tahun lalu, dan juga mengisi serta membayar pajak sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan saya yang tinggal di LN lebih dari 183hari semestinya sebagai WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) yang menurut aturan yang ada saya boleh tidak membayar pajak dari perolehan pendapatan saya di luar negeri. Silahkan baca disini http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=130&id=733&option=com_content&Itemid=41 .. Perhatikan kalimat terakhir !

Namun karena saya ini cinta tanah air, maka saya juga membayar sisa pajak di Indonesia dan diberlakukan sebagai WPDN.

😦 “Hallah Pakdhe ini sok nasionalis, sih !”

😀 “Lah ya ini kan maksudku bagus tah le. Tapi kalau malah jadi susah gini ya mungkin wajar kalau banyak yang ngga mau membuat NPWP”

Salah satu yang cukup aneh adalah ketika petugas pajakmeminta data-data yang bersifat pribadi. Konon dipakai untuk membuat profile. Salah satunya adalah meminta foto-foto lokasi/kegiatan usaha (eg. foto ketika sedang bekerja di work station di kantor Malaysia, trus di foto nya di note: lokasi “kantor KL”). dan foto rumah tinggal/domisili. Maksud loe !!!

😦 “Pakdhe jangan-jangan mau dimasukkan majalah lagi nih ?”

😀 “Slompret tenan kowe ki ! .. Lah kalau mereka trus juga minta dokumen kontrak kerja apa itu tidak berarti menyangkut privasi dan hak azasi seseorang ? Iki jenenge ‘diwenehi ati ngrogoh usus‘ !”

Yang sangat mengherankan itu kenapa kok juga meminta dokumen pribadi. Inilah yang membuatku jadi gething binti kecewa. Bahkan kalau masih akan diteruskan aku anggap sudah keterlaluan saya secara legal akan melaporkan ke Pak Dirjen pajak soal perlakuan pemegang NPWP yang sampai saat ini saya sudah taat membayar pajak, lah wong SPT tahun-tahun sebelumnya juga sudah lengkap kok.

apa_kata_dunia_2Kekecewaan saya ini jelas sangat memprihatinkan diriku yg sok nasionalis ini. Ditempat lain (dalam beberapa mailist) saya justru telah melakukan sosialisasi bagaimana tatacara pembuatan NPWP ini dengan kawan-kawan TKI di LN. Tetapi disatu sisi yang lain ternyata saya sendiri malah kesulitan setelah memiliki NPWP.

Lah trus piyeee ?

😦 “makanya jangan nulis blog terus Pak Dhe. Mereka kan selalu membaca tulisan Blog Pakdhe trus menganggap Pakdhe itu wajib untuk dikejar-kejar. Itu namanya Pakdhe sudah jadi Celeb … jangan ngaku hanya blogger!

😀 “Slompret kowe, Thole !

104 Tanggapan

  1. saya malah mau mnta kartu npwp d persulit. sya sudah bikin 1 tahun yang lalu tapi sma sekali tudak memiliki kartu npwp sya hanya di kasih nomornya saja. pdahal tiap bulan sya slalu bayar pajak minta kartunya ajah di puter”in kan bikin gondok.. :O

  2. Cara membuat NPWP secara Online langsung jadi
    lihat Video:

    Lihat Webblog:
    http://asrulblogger.blogspot.com/2012/09/cara-cepat-daftar-npwp-online.html

  3. Pajak itu untuk pembangunan bangsa.
    berikut ini caranya: http://youtu.be/goTyhrGtU4k

  4. Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it.
    Look advanced to far added agreeable from
    you! However, how can we communicate?

  5. memang terkadang ber-NPWP malah bikin repot saja.. he..he. salam kenal Pak Dhe

  6. kalo memungkinkan kita sebagai rakya harus punya representatif yg bisa berdiplomasi dengan petugas palak / dirjennya untuk membenahi palak di negeri ini yang berkesan seperti merampas hak warga negara.ketika wn ada masala di luar negeri tak ada yang menolong benar2 sampai ke akar2 permasalahan kecuali di ekspos media massa itu pun ketika beritanya sedang nyaring2 nya setelah itu pun masa bodo..
    wni disuruh menjadi warga yang baik tetapi pemerintah tidak pernah benar2 menjadi pelindung yg baik..
    lapangan kerja aja ga bisa disediakan

  7. oke property … terimakasinh bnyak

  8. @jabon
    betul kata mu bon saya setuju

  9. kalau warga negara di suruh bayar pajak … pemerintah aharus baik melayani rakyat dong … solanya kan ralyat susah susah sudah membayar pajak … 😦

  10. Membayar pajak memang penting. Demi pembangunan dan kemajuan negara. Hanya saja semoga pajak lebih realitis dan mau mengerti juga kesusahan orang kecil.

  11. Sekarang orang Indonesia sudah tidak tenang. Tiap orang bisa dijadikan penjahat hanya karena tidak lapor pajak… O . gusti…. Kenapa pemerintah kita kerjaannya mungutin keringat rakyatnya… Emangnya enggak cukup tuh pajak lain-lain sekarang receh dari tiap kepala juga mau dirampas.. Hidup jadi enggak bahagia lagi di Indonesia.. Tiap waktu kita bakal bisa kena tagih pajak.. Stress nih.. ORang enggak bayar pajak bukan korupsi lho.. Lah uang kita sendiri .. Nah kalo pemerintah yang malakin rakyat itu baru namanya korupsi.. Uang rakyat mau diambil.. Kapan negeri kita bisa bebas pajak kaya di Qatar sana.. Kekayaan alam enggak cukup ternyata..

    YA Allah lindungilah rakyat Indonesia dari pemerintah yang dzalim

  12. SPT 1770S digunakan untuk WP yg penghasilanya dibawah Rp.30 juta/tahun. jadi pak dokter kalo penghasilanya lebih dari itu pake SPT 1770A

  13. SPT 1770S digunakan untuk WP yg penghasilanya dibawah Rp.30 juta. jadi pak dokter kalo penghasilanya lebih dari itu pake SPT 1770A

  14. Sebagai warga negara yang baik, bulan desember tahun lalu saya mendaftar dan sekarang sudah mempunyai NPWP, tapi bukan karena iklan lho !

  15. Saya dokter spesialis pernah dikontrak sbg tenaga ahli di negeri lain. Sejak 2 thn terakhir saya kembali ke negeri sendiri, mau berbakti ke ibu pertiwi rencananya. Tapi karena status non PNS, akhirnya saya dikontrak kerja di rumah sakit swasta, sebagai tenaga full-timer. Jadi saya tidak bekerja atau praktik di luar RS. Pendapatan semata-mata dari pasien. Kalo lagi banyak…ya alhamdullilah dapatnya juga lumayan. Tp kalo lagi sepi..dapatnya ya ngepas aja untuk bayar kreditan ama biaya hidup di Jakarta. Saya SPTnya pake yg seri 1770S aja ..? Apa pemotongan dr RS sebesar 7.5% sudah cukup, artinya gak berutang lg ke negara..? Karena TS saya yg status sama spt sya ada yg dianggap berpendapatan gede, jd pajak 7.5% masih harus nombok lagi. Gimana sih . Terus NPWP saya masih dr daerah, di sana sdh diurus untuk mutasi. Apa surat pengantar pindah pajak aja udah cukup..? Makasih Mas…

  16. Saya dokter spesialis dikontak sbg tenaga ahli di negeri lain. Sejak 2 thn terakhir saya kembali ke negeri sendiri, mau berbakti ke ibu pertiwi rencananya. Tapi karena status non PNS, akhirnya saya dikontrak kerja di rumah sakit swasta, sebagai tenaga full-timer. Jadi saya tidak bekerja atau praktik di luar RS. Pendapatan semata-mata dari pasien. Kalo lagi banyak…ya alhamdullilah dapatnya juga lumayan. Tp kalo lagi sepi..dapatnya ya ngepas aja untuk bayar kreditan ama biaya hidup di Jakarta. Saya SPTnya pake yg seri 1770S aja ..? Apa pemotongan dr RS sebesar 7.5% sudah cukup, artinya gak berutang lg ke negara..? Makasih Mas…

  17. Saya salah satu contoh warga yang (semoga) baik. Pada saat mau utang di bank, saya disuruh membuat NPWP, maka saya nurut. Terus bulan berikutnya, saya disuruh ngisi buku laporan yang tebal. Karena saya bingung, dan saya warga negara yang (semoga) baik, maka saya berusaha mempelajarinya. Karena saya orang yang tidak super cerdas, maka butuh waktu lama untuk belajar. Karena kelamaan waktu yang saya gunakan untuk belajar, maka saya banyak pula istirahat. Karena lamanya saya istirahat, maka buku laporan NPWP diambil anak saya. Karena saya ingin mencerdaskan bangsa, maka saya biarkan anak saya yang baru berusia tiga ikut belajar. Dan akhirnya, buku robek. Karena saya orang sabar, maka saya tidak marah. Saya percaya, “orang pajak” juga sabar.

  18. saya salah satu korban ribetnya memiliki NPWP,sebelumnya saya gak tau pungsi NPWP,saya mencari NPWP hanya sebaga prasyarat utk mendapatkan pinjaman dari instasi pemerintahan yang katanya akan mendapat dana untuk usaha dengan bunga yang sangat ringan,en setertusnya karena ada lain-lain hal saya tidak dinyatakan lulus seleksi dari program hibahan dana tsb, dan sekarang saya hanya dapat NPWP nya aja, yang diharuskan untk melapor penghasilan saya tiap bulan,krn utk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah standard yang tentukan pemerintah, tidakakan kena pajak (ini bagus bro…) tapi yang saya masalahkan saya diharuskan melapor tiap bulan utk pengahasilan pajak “0”,( emangnya tahanan kota kale…) krn saya jujur penghasilan saya emang empot-empotan blm lg saya mikir cari duit,belum besok sy dpt pekerjaan..yg jelas waktu sy sangat padat dalam seharian,belum lg kena omelan bini pulang-pulang gak bawa duit…kapan sempet sy mikir utk melenggang kekentor pajak,yg antreannya sampe berjem-jam,trs terang sy orang kecil dalam sebulan,boleh dibilan sy orang super sibuk meras otak,meras tenaga,demi uang receh…,sy pernah mencoba bertanya bgmn caranya spy sy bisa wajib lapor utk tahunan,jawabnya ada solusinya broo…ktn petugasnye…ambil saja dan isi di form nya wjib setor yg paling rendah,….wah….duit seratus perak utk skrg sy sangat berarti skl…apa lg sampe puluhan ribu…sory deh sy masi belum mampu ngasi negara duit..sy udah serahkan ame koruptor penghasilan yg selayaknya pantas utk rakyat kecil sprt sy….dengan pengalam sy ini mudah-mudahan para pemegang NPWP lebih di permudah birokrasinya bila perlu dpt undian berhadiah…atw petugas pajak harus aktip datangin tiap rumah…kan lebih bagus, jgn enak gaji gdnya aj yg di embat,tp utk pelayanan masy,kita-kita yang seharusnya diharapkan tp malah kt dianggap orang yg sangat berkepentingan….klw gak bisa melayani masy. utk lebih baik sebaiknya mundur aja bukan ente-ente aj yg pinter ngitung duit masi banyak masy. indonesia siap lahir batin utk bekerja sbg pejabat en siap lahir batin untuk menerima gaji gede…..

  19. Pak dhe… repot juga ya kalau dah kerja Begini salah begitu kena Pajak……

  20. Saya sebagai TKI yg bekerja di luar negeri secara mandiri, datang ke agen tenaga kerja di Singapur jika nasib baik terus ditempatkan di anjungan lepas pantai di suatu negara, kalau tidak ya cari ke agen lain, begitu seterusnya sampai izin tinggal saya habis maka saya pulang ke kampung trus balik lagi, sampai saya dapat kerjaan.

    Sebagai buruh yg benar2 memeras keringat bekerja, saya pernah menanyakan pada agen gimana dengan laporan pajak saya, jawabannya agen tidak membayar pajak di Singapur karena saya bekerja di luar Singapur, yang membayar adalah perusahaan yg memakai tenaga saya di negara saya ditempatkan.

    Ditempatkan kerja saya menanyakan pada perusahaan yang memakai tenaga saya, mereka menjawab pajak saya sudah dibayarkan di negara tempat saya bekerja, cuman untuk laporan pajaknya tidak hanya saya yang dilaporkan juga buruh lain, jadi perusahaan tidak dapat memberikannya copy laporannya.

    Bingung sekali saya ini, karena selain itu saya juga tidak ada surat permanen residen dari negara tempat saya bekerja. Padahal itu salah satu syarat yg saya harus tunjukan bersama SPT.

    Tetapi saya bisa membuktikan dengan passport saya dan VISA bekerja yg ada di passport bahwa saya bekerja diluar negeri bahkan setahun bisa mencapai 250 hari.

    Saya ini benar2 bingung karena posisi saya sebagai buruh kasar, sangatlah sulit bagi saya mendapatkan Slip Gajih, karena setelah berakhir masa kerja saya di Agen saya mendapatkan gajih saya kemudian tanda tangan di lembar perhitungan gajih, kemudian agen tidak mau memberi copy slip gajih itu. Ada seorang teman yg ngotot meminta slip gajih tetap saja tidak diberi dan setelah itu diblack list artinya agen tidak akan memaki orang itu lagi.

    Apa yg harus saya lakukan. Bisakah dengan passport dan VISA bekerja itu saja sudah cukup sebagai laporannya, karena saya betul2 mau jadi warga yg baik melapor SPT tapi juga saya tidak mau kehilangan hak yg seharusnya tidak saya bayar dan yg terpenting saya tidak mau kehilangan pekerjaan saya.

    Adakah jalan keluar bagi saya.
    Bantulah saya.

  21. tetap nggak mau bikin npwp. berat ari hukum islam lagi. mendinagan gue bangun masjid di kampung dari pada dana gue ikut membesarin anak ular yang suatu waktu akan mematuk generasi gue

    turut berduka atas penindasabn terhadap TKI Indonesia, gue berharap lu jangan jadi wna ya teta[ wni ya. so gimanapun juga negeri tropis nan inah ini …. tetttttap di hati kita.huhuuhuhuhuhuuuhu hehehheheheheh mmmmmmhhh

  22. Gue nggak akan bikin npwp, selama pelayanan terhadap gue blom ada dan korupsi musnah di bumi pertiwi ini.
    pejabatnya aja bloon mo gimana rakyat mo bayar pajak. woi bangun – bangun

  23. Para TKI yang sudah menghasilkan devisa utk negara apa mesti dipungut pajak lagi?? Berarti pajaknya dobel dong, di negara tempat bekerja sudah pasti kena pajak, trus dinegara asal kena pajak lagi.. manusiawi ga??

  24. […] tengok diskusi tentang perpajakan disini : https://rovicky.wordpress.com/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/ . Terlihat jelas bahwa diantara para petugas pajak memiliki pemahaman yang berbeda. Belum lagi yang […]

  25. Saya salah seorang wajib pajak, dengan nomor NPWP: 24.671.493.5-017.000. Saya kehilangan nomor NPWP orang tua saya. Bagaimana cara melacak nomor NPWP tersebut. Dan Apakah saya dapat memperoleh foto copi NPWP orang tua saya???

  26. wah … tambah mengerikan :(, gimana pak Habib/pak Dudi?, bener2 kasihan nasib kuli, pembantu rumah tangga dan pekerja diluar negeri … semoga pansus yg dari DPR gak kejar setor buat biaya pemilu dan semoga salah ngomong aja

  27. Saat mendengarkan siaran radio BBC London pada tgl 17 Dec 08; kok masih ada perbedaan pendapat antara Ketua Pansus PPh, Melchias Mekeng dengan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet.

    Ketua Pansus PPh tetap bersikukuh bahwa WNI yg bekerja di Luar Negeri dan berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari; di kategorikan tetap sebagai subject pajak dalam negeri, dan penghasilannya di kenai pajak di indonesia.

    Sedang Humas Ditjen Pajak menerangkan yg sebaliknya; penghasilan WNI tersebut yg berasal dari luar negeri bukan sebagai object pajak (tidak di kenai pajak).

    Gimana nih Pak Habieb & Pak Dudy; mana yg harus di ikuti?

    Rekaman berita bisa di simak di
    http://xblackstone.multiply.com/music/item/3/Pajak_Penghasilan_-_Radio_BBC_17_Dec_08

    NB:
    Pak Dhe, salah satu image-nya tak comot dan saya pasang di blog. Semaga Pak Dhe nggak keberatan, anggap aja minta ijin nih..

  28. Pak Habib,

    Berdasarkan penjelasan bapak di atas, jadi saya bisa note ya keterangan bapak, bahwa WNI yg bekerja di luar negerim dan tidak ada pendapatan di dalam negeri, bisa melaporkan SPT Nihil?? ini akan saya jadikan acuan pada saat pelaporan, dan jika ada masalahm saya akan infokan bahwa saya dapat keterangan dari bapak (Nomer pegawai bapak saya catat)

  29. Wah, kelihatannya pak Dhe Rovicky harus buka blog baru mengenai Per-Pajak-an. Dan disini kelihatannya pro-kontra pajaknya lebih seru, daripada website2 pajak yang lainnya.

  30. hehehe…
    Pakdhe Pakdhe,
    Kok yo ono ono wae to yo?
    bener pakdhe, ketoke pakdhe mung arep dijaluki data data profile arepe dilebokne acara seleb seleb kae lho, sing nang tipi tipi..
    wah wah, bakalan rame iki 🙂

  31. #pak habib/pak dudi
    mengenai undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
    Dalam undang-undang ini (Pasal 2 ayat 3 a), Subjek pajak dalam negeri termasuk diantaranya adalah orang pribadi yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia … ‘kok batasannya SPDN luas banget yak?’
    1. merujuk ke pasal diatas apakah semua orang indonesia termasuk subject pajak dalam negeri ?
    2. terus setelah menjadi SPDN dan PTKP sudah lebih dari batasannya, maka termasuk WPDN?,
    3. terus bedanya WPDN dan WPLN dimana dong?,
    bener2 pusing …

  32. Hola, Pak De’.. kenalan dulu:)
    Ini lo, kita diwajibkan punya nomor Palak.. tapi bikinnya aja dipersulit, prosedur tidak transparan, pokoknya dibikin belibet, karena klo tidak belibet, nanti yg malak jadi kurang kerjaan (alias susah malak). Kalaupun Pak De itu kenal sama Dirjen Pajak, teteup aja mesti ribet berurusan sama kroco2 nya.. penyakit negeri ini pak de’. Saya jadi inget cerita senior saya ketika menghadap temannya yg sudah jadi ‘orang’ di sebuah instansi, krn atas instruksi pemilik perusahaan— senior saya ini mengusahakan urusan2 jadi ‘direct’.. trus senior saya ini malah dibilangin “Mas, mbo’ jangan mas sendiri yang kesini, nanti urusannya malah tambah susah.. anak buah saya aja yang ngurusi..”
    Pasti pak De ngebandingin sama ngurus pajak di Malay situ ya? kebetulah saya pernah kerja di Xin Jia Po’ wah disitu ngurus pajak lebih gampang daripada ngurus rekening ke BCA sini hahahaha.. dan ngantrinya pun sebentar. Account officernya, meskipun tidak terlalu ramah, tapi helpful. Pokoknya urusan saya kelar dalam beberapa jam sahaja:) Kapan negara kita bisa begitu ya?

  33. mohon maaf sekaligus terima kasih kepada pakdhe RDP karena halaman blognya dibuat ‘coret-coretan’ oleh banyak orang…

    semoga amal baik pakdhe RDP ini mendapat balasan yang berlipat dari Gusti Yang Maha Agung…

  34. terima kasih kepada para aparat dan pemerhati masalah perpajakan yang telah berpartisipasi dalam topik yang cukup bikin “anget” para TKI yang di LN. dengan demikian pokok permasalahan menjadi jelas.

    semoga dengan adanya konfirmasi dan jawaban atas beberapa isu di atas, termasuk pembuatan profil WP, dapat menambah kecintaan terhadap negara Indonesia (asalkan oknum” perpajakan yang nakal harus benar” dikikis habis agar tidak mengotori citra DJP yang sedang berbenah ke arah yang lebih baik).

  35. #NPWP
    Saya hanya mengomentari inti dari masalah pak Rovicky mas. Issu-issu perpajakan teknis tentang perpajakan sudah diwakili oleh yang lain. Saya juga sering menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu di blog saya. Saya hanya ingin menjernihkan masalah dan tidak terkontaminasi debat kusir tentang ketentuan teknis perpajakan yang akan mengaburkan inti masalah sebenarnya.

  36. tambahan untuk mas patih pengurusan NPWP harus di kantor pajak tidak bisa di tempat lain termasuk KBRI.
    untuk e-registration memang untuk saat ini tidak menyediakan fitur untuk menuliskan alamat luar negeri, coba ke kantor pajak terdekat pak untuk dikonsultasikan agar bisa mendaftarkan alamat di luar negeri anda.

  37. Pagi pak patih wah wah anda tengah malam online juga ya, kebetulan saya lagi susah tidur ni saya coba jawab ya pak..
    Untuk bebas fiscal yang selama ini didapatkan TKW bukan karena cap di passport KBRI, tapi karena TKW tersebut masuk dalam criteria yang disebutkan dalam PP 42 tahun 2000 jo PP 41 tahun 2001 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI pasal 3 angka 11 (dikecualikan dari pembayaran fiscal) yaitu “Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;”
    Tidak pengaruh apakan TKW tersebut punya NPWP atau tidak karena dia dengan statusnya sebagai TKI otomatis mendapat fasilitas bebas fiscal
    Pertanyaan untuk masalah NPWP : kenapa bikin NPWP pak jika tidak menerima penghasilan di indo atau menerima penghasilan di indo tapi kurang dari PTKP? Menurut saya tidak perlu tapi jika memang diperlukan oleh bapak syarat tambahannya bukan passport, tapi keterangan domisili dari KBRI di tampat si TKW bekerja. (maaf pak tapi saya selama ini belum pernah mengalami ada TKI datang bikin NPWP)
    Tentang sunset policy tidak perlu digunakan pak kecuali TKW tersebut jadi “juragan” dengan banyak usaha dan banyak obyek pajak di indo. Tidak usah khawatir dikenai pajak tinggi coz kita punya peraturan undang-undang yang jelas yang melarang pengenaan pajak secara sewenang-wenang.
    Semoga bisa membantu pak.

  38. Ada lagi pertayaan buat Pak Habieb,
    1. Seandainya, si TKW ini akan membuat NPWP. Document apa saja yg harus di lampirkan agar petugas pajak tahu bahwa dia bekerja di luar negeri. Apakah copy passport (yg di stempel KBRI sebagai penduduk luar negeri) cukup sebagai bukti?
    2. Sunset Policy akan berakhir 31 Dec 08; padahal si TKW ini masih di luar negeri; mungkin baru 1 tahun lagi akan kembali ke Indonesia. Seandainya dia berniat membuat NPWP saat pulang, apakah ada pengecualian agar si TKW ini tidak di kenai pajak yg tinggi (misal untuk penghasilan dari usaha yg di Indonesia)?
    3. Di E-Registration tidak ada field untuk alamat korespondensi di Luar Negeri; bagaimana caranya agar alamat korespondensi bisa di tulis alamat di luar negeri?
    4. Apakah si TKW tersebut bisa mengurus NPWP di KBRI (khususnya di UAE) mengingat Sunset Policy akan berakhir 31 Dec 08?

  39. Terima kasih Pak Habieb, atas penjelasannya. Masih ada satu pertanyan lagi nih, untuk kasus TKW di atas.

    Seandainya si TKW ini tidak membuat NPWP, apakah dia tetap harus bayar fiskal jika akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja (per 1 January 2009)?

    Selama ini, si TKW ini ketika akan berangkat ke luar negeri bisa mendapatkan bebas fiskal karena di pasport nya sudah di stempel oleh KBRI di UAE sebagai Penduduk Luar negeri.

    Apakah bebas fiskal masih bisa di peroleh/diurus oleh si TKW ini nantinya meskipun tidak punya NPWP?

  40. tambahan untuk pak Hari, selama anda punya NPWP indo, walaupun anda tinggal lama banget di LN dan tidak menerima penghasilan dari indo, maka bapak tetap dikenakan wajib lapor SPT PPh walaupun tidak ada pajak yang dibayarkan (lapor Nihil)..

  41. Waduh waduh lama ga OL kok udah banyak PR yang harus dijawab ya? Iya nih saya coba jawab satu satu ya..semoga membantu

    @HAri
    Buat pak hari, akan diuraikan, jadi untuk menentukan WPLN itu bukan berkaitan dengan jumlah hari dalam 1 tahun seperti gambaran bapak, kalo singkatnya WPLN tu adalah orang yang bertempat tinggal di indo tidak lebih dari 183 hari, jadi kalo bapak walaupun skrg di LN udah bertahun-tahun, tapi jika pernah punya NPWP, bertempat tinggal, bekerja di indo maka ya itungannya tetap WP Indo (WPDN).
    Jwban no 1 dan 2 : tidak
    Jwbn no 3 : iya harus lapor SPT tapi nihil
    Jawaban No 4 : lapor nihil gampang pak cukup mengisi SPT dengan nama dan NPWP bapak tapi untuk lainnya dikosongi (distrip) aja.

    @Anto
    Insya Allah, dengan modernisasi DJP sekarang sudah siap buat itu semua. Kalo masalah hacker, kalo pentagon aja bisa di hack apalagi system DJP pasti kemungkinan untuk itu bisa aja mas, tapi kita harap agar hal itu jangan pernah sampai terjadi, soalnya menyangkut database seluruh wajib pajak.

    @Patih
    Buat bang patih kalo penghasilan yang diterima dari luar negeri sumbernya otomatis tidak perlu bayar pajak di Indo pak, pajak di indo hanya dikenakan untuk org2 yang menerima penghasilan dari dalam negeri. Kalo si TKW juga punya penghasilan di indo, pghasilan di indo lah yang kena pajak yang dari dubai tidak kena pajak pak.
    Selama TKW hanya menerima penghasilan hanya dari Dubai maka tidak perlu bayar pajak di indo dan tidak perlu melapor ataupun punya NPWP.

    @dobelden
    Pajak DJP bukan di pemda mas, tidak ada hub dengan gubernur bupati dsb dsb

    Semoga bisa membantu.

  42. Lagian slogan bayar pajak dan awasi penggunaannya juga nggak jelas, instrumen apa yg dipake oleh warga untuk mengawasi penggunaan pajak?

    mang ada laporan bulanan / tahunan dari dirjen pajak di koran2 misal, seperti laporan APBD Bupati atau gubernur??

  43. Bang Patih, kelihatannya mereka agak sulit menjawab, soalnya kalo disebut nggak kena pajak, terus jadinya nggak ngurus NPWP, nanti salah lagi. Yang sudah jelas2 WPLN kayak Pak Dhe dan masih mau bayar pajak, mereka udah nggak bisa omong lagi. Buktinya 4 pertanyaan dari Mas Hari di atas, mereka sudah nggak berani jawab. Harapan tinggal pada pak Dudi, yang kelihatannya lebih Gentleman, tapi kalau menjawab pertanyaan semacam itu, rasanya berat juga – karena jawabnya kemungkinan – tidak perlu bayar pajak. Maka dari itu secara diplomatis, pak Dudi lebih cenderung mengutarakan pentingnya komunikasi dgn AR, tetapi tetap saja 4 pertanyaan dari Mas Hari tsb tidak dijawab. Gimana pak Dudi??

  44. Ini saya copas kan jawaban dari pengaduan pajak yg gmail tentang WNI yg tinggal di Luar Negeri.

    Namun masih bingung juga dengan adanya komentar dari Lukmanul, Habieb, dll (yg ngaku pegawai pajak); kok simpang-siur.

    =====

    Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan penyampaian jawaban ata pertanyaan yang Saudara ajukan.
    Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu perlakukan pajak untuk Orang Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.

    Berikut penjelasan kami:

    Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili Saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dapat Saudara lihat di situs http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty.

    Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia atas penghasilan yang bukan bersumber dari Indonesia. Apabila SPLN memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 26 UU PPh (apabila negara domisili SPLN belum memiliki P3B dengan Indonesia) atau pasal yang bersesuaian menurut P3B (apabila negara domisili merupakan partner P3B Indonesia).

    Warganegara Indonesia (WNI) yang merupakan SPLN tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, namun tetap diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftaran dapat melalui e-Registration di situs kami (www.pajak.go.id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Saudara berdasarkan KTP via pos. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.
    Setelah memperoleh NPWP, SPLN tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan (31 Maret tahun berikutnya) ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka Saudara cukup menuliskan NIHIL pada baris Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang. Untuk membuktikan status Saudara sebagai Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili (Certificate of Residence/Domicile) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan atau pihak yang berwenang untuk itu (Competent Authority) negara domisili.

    Kemudian berkaitan dengan penerapan penghitungan pajak terutang, perlu kami koreksi sebagai berikut:
    Tarif PPh diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000, Pasal 17, yaitu:
    Untuk penghasilan 0 – 25 jt dikenakan tarif 5%
    untuk penghasilan 25 – 50 jt dikenakan tarif 10%
    untuk penghasilan 50 -100 jt dikenakan tarif 15%
    untuk penghasilan 100 – 200 jt dikenakan tarif 25%
    untuk penghasilan di atas 200 jt dikenakan tarif 35%,
    tarif pajak tersebut adalah bersifat progresif dan bukan langsung dikelompokkan berdasar besar penghasilan total.

    Misal untuk penghasilan kena pajak Rp 258.576.000, penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
    Rp 25.000.000 X 5 % = Rp 1.250.000 (untuk penghasilan 0-25jt)
    Rp 25.000.000 X 10% = Rp 2.500.000 (untuk penghasilan 25-50 jt)
    Rp 50.000.000 X 15% = Rp 7.500.000 (untuk penghasilan 50-100 jt)
    Rp 100.000.000 X 25% = Rp 25.000.000 (untuk penghasilan 100-200 jt)
    Rp 58.576.000 X 35% = Rp 20.501.600 (untuk penghasilan lebih dari 200 jt)
    Sehingga pajak terutang adalah Rp 56.751.600 (bukan 90 juta).

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu. Terima kasih.

    Hormat kami,
    Pusat Pengaduan Pajak

    ———————————————————–
    Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
    Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
    Apabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:

    Direktorat Peraturan Perpajakan
    d.a. Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190

    ————————————————————
    Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Gedung B, Lantai 4
    Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190
    Telepon: 500200
    Faksimili: 021-525 1245
    email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

  45. Mo nanya ke Lukmanul atau Ekanantas atau Habieb R (yg mengaku dari Pegawai Pajak)

    Contoh kasus:
    Untuk seorang TKW yg bekerja di Dubai dengan gaji AED 700,- per bulan (atau sekitar Rp. 25,2 jt per tahun); apakah si TKW ini juga harus membuat NPWP dan di kenai pajak 5% karena penghasilan pertahunnya sudah melebihi PTKP?
    Si TKW ini dulunya waktu di Indonesia hanya buruh tani; karena terdesak keperluan hidup yg semakin tinggi; dengan terpaksa dia meninggalkan suami dan anak untuk bekerja di luar negeri sebagai TKW dengan kontrak 2 tahun. Si TKW ini hanya di perbolehkan pulang setelah 2 tahun; dan kontraknya bisa di perpanjang setiap 2 tahun.

  46. Pak Rovicky, seorang AR itu tidak punya kekuatan untuk memaksa, jadi sifatnya hanya permintaan biasa. Pak Rovicky juga berhak untuk tidak memberikan data yang diminta. Tak akan ada sanksi yang dikenakan.
    Beda dengan pemeriksaan. Kalau pemeriksa meminta data, dia memang ada dasar hukum yang kuat. Jika tidak dipenuhi, bisa berakibat serius pada kewajiban pajak.
    Jadi dalam tugasnya biasanya AR lebih bersifat personal dan membina hubungan saja. Biasanya kalau sudah kenal antara AR dan Wajib Pajak, maka ada saling pengertian dan semua masalah bisa diselesaikan dengan baik. Sekali lagi, masalah ini hanya masalah komunikasi saja sepertinya.
    Mengenai data yang diminta, saya tidak tahu apakah data tersebut kebijakan kantor atau kebijakan pribadi AR atau memang ada panduannya. Namun yang jelas, semua data yang diminta hanya untuk membuat profil agar petugas pajak dapat lebih mengenal Wajib Pajknya.

  47. pusat.pengaduan.pajak@gmail.com pusat pengaduan “ada ada aja”
    pengaduan@pajak.go.id pusat pengaduan resmi

  48. Kalau masalah diskriminasi, ya udah jelaslah, dengan pegawai segitu bagaimana mungkin memeriksa NPWP yang jutaan. Jadinya ya kalau pas apes, pas kena yg dipelototi, ya ditanyai macem2. Kalau pas kelewat ya nggak ditanyai macem2, tapi mungkin saja suatu saat ditanyai juga. Dan ini sudah banyak contoh dari orang2 disekitar saya, ada yang ditanya ini/itu dan diperiksa macem2 karena ingin membentuk profile itu tadi. Tapi sebaliknya banyak yang dianggap udah cukup, dan nggak dilacak lebih lanjut. Kalau masyarakat biasa kemungkinan diperiksanya mah paling 2%, tapi kalau orang terkenal (macam Pak Dhe) kelihatannya lebih tinggi kemungkinannya utk diperiksa.

  49. Mas Dudi atau petugas pajak lainnya.
    Apakah semua orang (WP) dimintai data yang sama ?
    Termasuk foto ketika sedang bekerja ?

    Ada satu hal yang perlu diketahui bersama adalah “non discrimantion” dalam soal perpajakan. Dalam hal ini setiap KPP apakah boleh membuat kebijakan sendiri ? Menurut aturan yang saya pahami seseorang bisa menolak permintaan data pribadi. Seandainya menolak dan kemudian menjadi kasus (tuduhan) penggelapan pajak, maka modusnya menjadi pemeriksaan, bukan modus pencarian data (profile W pajak). Jadi apakah dalam hal ini saya bisa menolak permintaan data (aneh) ini ?
    Please cmmiw (correct me if i am wrong).

  50. Kalo saya hanya bisa berkomentar….

    Pahami dulu maksud permintaan data untuk Profile itu buat apa, sehingga kalo kita dah paham agar berhati-hati dalam memposting masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman jangan sampai nanti disalah artikan selama ini orang hanya melihat dari luar tapi untuk memahami lebih jauh malas sehingga banyak kesimpulan atau argumen yang salah…..

    betul kata pak dudi…selama permintaan itu bersifat data berarti udah sesuai prosedur tapi kalo dah masalah materi kan ada 500200

  51. Salam kenal pak Rovicky. Mohon ijin ikut nimbrung. Kebetulan saya seorang pegawai pajak walaupun hanya sekedar pegawai rendahan yang telah bekerja selama 15 tahun. Kebetulan juga saya merupakan seorang Account Representative (AR). Identitas saya jelas pak. Silahkan meluncur ke blog saya untuk mengenal lebih jauh tentang saya. Namun demikian, pendapat saya di bawah hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili instansi tempat saya bekerja.
    Pak Rovicky, memang unik hubungan antara aparat pajak dengan Wajib Pajak. Mengapa saya bilang unik? Karena antara aparat pajak dan Wajib Pajak berada pada dua sisi yang bisa dibilang berlawanan. Wajib Pajak berada di fihak yang membayar pajak berdasarkan undang-undang, sementara aparat pajak diberi tugas oleh undang-undang untuk mengawasi pembayaran pajak tersebut. Dengan posisi seperti ini, seorang aparat pajak yang bertindak sesuai aturan pun mungkin tidak akan disenangi oleh Wajib Pajak, apalagi jika ia bertindak di luar aturan.
    Betul sekali bahwa sistem pajak kita menganut sistem self assesment. Dengan sistem ini Wajib Pajak diminta menghitung sendiri pajak terutang. Namun demikian, instansi pajak juga diberi kewajiban untuk mengawasi untuk memastikan bahwa pajak yang dihitung sesuai dengan ketentuan.
    Nah, dalam tugas untuk pengawasan inilah AR menjadi ujung tombak di lapangan. Dalam konteks pengawasan inilah seorang AR ditugaskan untuk menyusun profil Wajib Pajak. Untuk apa sih profil itu? Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan data-data Wajib Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya sehingga akan memudahkan aparat pajak dalam melakukan pengawasan. Jika Wajib Pajak sudah melakukan kewajiban pajaknya dengan benar, seharusnya tidak ada masalah apa-apa dengan tugas pengawasan oleh AR ini.
    Jadi, dalam kasus pak Rovicky ini saya merasa bahwa memang sudah menjadi tugas seorang AR untuk mengumpulkan data-data tentang Wajib Pajaknya. Saya maklum bahwa pak Rovicky merasa permintaan ini merepotkan, tapi seorang AR juga hanya menjalankan perintah Bapak-bapak pejabat di atas sana. Dengan demikian tak ada kesalahan yang dibuat oleh AR apalagi sampai melanggar kode etik. Lain halnya jika si AR ini melakukan pemerasan untuk keuntungan pribadi atau meminta imbalan atas pekerjaannya. Kalau seperti ini pak Rovicky bisa mengadukannya dan saya yakin AR tsb akan dikenakan sanksi. Kantor Pusat DJP tidak main-main dengan masalah seperti ini.
    Masalahnya menurut saya hanya masalah komunikasi. Mungkin cara yang digunakan AR itu saja yang kurang tepat. Apalagi pak Rovicky menggunakan jasa konsultan pajak sehingga komunikasi dengan AR dilakukan oleh konsultan pajak. Nah, dalam posisi seperti ini sering terjadi distorsi informasi dan kesalahfahaman antara petugas pajak dan Wajib Pajak.
    Demikian pak Rovicky, mohon maaf jika komentar saya tidak berkenan. Saya yakin kita semua sepakat bahwa negara ini perlu dana besar untuk bangkit dari keterpurukan. Dan pajak adalah solusinya. Dan baik aparat pajak maupun Wajib Pajak mempunyai peranan besar untuk memecahkan masalah bangsa ini..

  52. oom rovicky,

    pembuatan profil wajib pajak memang atas perintah dirjen pajak. bisa dilihat di sini.

    http://dudiwahyudi.net/2008/11/antara-kerja-dan-blogging/

    Bermula ketika pertengahan bulan Nopember ini semua Account Representative (AR) di lingkungan Kanwil khusus dikumpulkan untuk mendapatkan semacam penjelasan dari Direktorat PKP Kantor Pusat DJP. Singkat cerita, kami harus membuat profil Wajib Pajak 200 besar dan harus selesai pada tanggal 15 Desember 2008 ini, Ya, waktu yang saya miliki hanya sekitar sebulan saja,

  53. waduh, ditinggal beberapa hari saja rupanya ‘pasar’ sudah rame nih…

    apa kabar bung Habieb Rizieq ? rupanya anda merupakan salah satu selebriti di kantor DJP… cuma dengan menanyakan NIP di kantor pajak terdekat sudah bisa langsung tau nama asli anda…

    menyambung pertanyaan mas Hari, apabila kita” yang bertempat tinggal sementara di LN (menurut registrasi yang tertera di paspor) dan banyak orang lain yang berpenghasilan di atas PTKP namun belum memiliki NPWP, akan mengurus pendaftaran NPWP dalam waktu dekat, apakah sistem dan manajemen TI di Ditjen Pajak sudah siap untuk menerima kami ?

    Perlu dicatat bahwa mengelola database puluhan juta nasabah tidaklah mudah dan membutuhkan keandalan sistem dan manajemen TI yang baik. Apakah ada jaminan bahwa sistem TI DJP sudah cukup kuat untuk tidak ditembus oleh tangan” nakal hacker, sehingga data pribadi WP tidak akan disalahgunakan ?

    Mengenai masalah kaya atau tidak kaya, menurut pendapat saya pribadi, tidaklah tergantung dari banyaknya materi yang dikumpulkan di dunia, tetapi lebih kepada seberapa berguna seseorang bagi orang lain. Seperti halnya pakdhe RDP yang mau membagi ilmunya dengan gratis, tanpa rasa dongkol kalo dikritik, mau berkembang dan menerima pemikiran orang lain demi kemajuan ilmu pengetahuan, saya pikir lebih kaya daripada orang yang memberi namun mengharap pujian dari orang lain..

  54. Cuapek deh. Ntar lama-lama negara ini milik orang luar negeri juga ni. kasian ni org miskin. jd makin miskin aja. ayo org kaya buat ppn utk konsumen, kyk kita makan dihokben, kita dikenain biaya. ntar dari biaya itu, kita baru byr ke pemerintah. beres deh. tinggal org miskin aja ni yg mkn suseh.

  55. Bung Habieb,

    Komen anda dibawah ini menarik:
    “WPLN BUKAN BERARTI kalo org tinggal di LN lebih dari 183 hari disebut WPLN, ni coba dibaca lagi :”
    dan
    “poin 5 jelas2 menolak argumen yang anda ajukan smua, poin 5 tuh merujuk pada orang yang tinggal di indo ga lebih dari 183 hari, nah pakdhe gmana? jangan dibalik loh jadi ” tinggal di LN lebih dari 183 hari disebut wpln” coz akan menghasilkan pemahaman yang salah.”

    Nah… Bung Habieb musti ingat:
    Satu tahun itu max 366 hari, itupun kabisat.
    Kalau saya >183 hari di LN tentunya berarti saya 183 hari di LN tetap saja pemahaman bahwa saya <183 hari di DN tetap benar.

    (Atau ilmu hitung matematika di kantor pajak berbeda?)

    Lebih jelasnya, bagi yg bekerja di LN sebagai pegawai permanen (baca bukan rotasi seperti Pak Dhe, saya dan yg lainnya), jatah cuti paling cuma max 36 hr per tahun plus max 30hari libur (asumsi paling banyak) plus 104 (52×2) hari weekend. Jadi kalaupun extreemnya kita pulang ke INA tiap minggu plus tiap cuti dan libur (berapa kali bayar fiskal tuh??) maka tetap saja kita cuma max 170 hari di INA < 183 hari

    Jadi sebaiknya kita mengesampingkan dulu perdebatan apakah benar klaim seseorang itu WPLN atau tidak. Biar nanti bukti paspor, cap imigrasi dll yg menjawabnya pada saat kita melapor di KPP.

    Sekarang Bung Habieb mungkin bisa membantu untuk bisa memberi jawaban singkat (ya / tidak) atas pertanyaan2 di bawah ini berdasarkan membaca peraturan secara bulet2:
    1. Sebagai WPLN (note tak ada pemasukan di DN) apakah harus punya NPWP ?
    2. Sebagai WPLN (note tak ada pemasukan di DN) apakah harus bayar PPh ?
    3. Karena sudah punya NPWP maka harus lapor SPPT. Sebagai WPLN (note tak ada pemasukan di DN) apakah benar lapor nihil saja?
    4. (Ini yg lumayan panjang jawabannya) Bagaimana melapor nihil? Merujuk komen sebelumnya: tidak ada berkas pemotongan pajak di LN (free tax). Jadi apa yg dilaporkan?

    Terima kasih sebelumnya atas jawaban Bung Habieb. Saya tunggu.

    (Note saya tidak pernah menyangka/berpraduga sangka bahwa org pajak selalu kaya karena pekerjaannya. Ada sekitar 12 org teman satu angkatan di SMP atau SMA yg bekerja di kantor pajak. Beberapa dari mereka, kata orang, kaya atau biasa, tapi yg saya yakin mereka jujur dalam bekerja seperti pastinya juga Bung Habieb.

    Kita juga memahami bahwa banyak pandangan salah ttg kantor pajak oleh warga negara kita. Jadi sosialisasi dan, terutama, transparansi yg bisa mengikis itu semua.
    Tiap pekerjaan ada susah-senangnya kok Pak. So dijalani saja asal tujuannya utk menghidupi keluarga yg merupakan amanah)

    …..
    Hanya luasnya pengetahuan dan terutama kemampuan/kemauan membagi pengetahuan yg membuat org menjadi kaya dimata saya. Salah satu-nya Pak Dhe Rovicky Dwi Putrohari ini (bener nggak nih nulisnya, terakhir ketemu 1997 di Kondur)…


    –> RDP : Wah Mas Hari, apa kabar. Saya jadi inget bagaimana Mas Hari-pun dulu telah mengajarkan cukup banyak kepada saya tentang banyak hal juga. Sekarang dimana ?

  56. hahaha………..

    namanya juga INDONESIA

  57. Saya sering ke luar negeri sebagai buruh harian di pengeboran (setahun kurang 183hari). Saya gak tahu , apakah saya dibayarin pajak atau enggak di negara tersebut.
    Kalau saya bayar pajak sendiri, disini, maka saya bisa kena pajak 300juta setahun. Apa enggak edan? Uang 300jt, dikasih ke negara . Yang terus dipakai untuk bayar pejabat2 korup, buat pemilu yang menang bukan partai/presiden yang nggenah..SORII..YEE..300jt ditabung saja, buat sekolahin anak gua nanti saja..

  58. katanya bikin NPWP mudah, kok malah jadi ribet ?
    Mau punya NPWP jadi mikir2 lagi nih. Mendingan bayar piskal ajah..3x lipat juga ga papa, masih lebih murah drpd bayar pajak.

  59. udah dibuka identitasnya make NIP, silakan aja tanya ke kantor pajak terdekat, pasti tau nama asli saya, tinggal diliat di sipeg DJP.

    maaf ya, kalo saya melanggar kode etik DJP, itu baru namanya “apa kata dunia??”.

    peace pak..

  60. Lah kalau petugas pajak aja ngga berani terbuka identitasnya …. apa kata dunia ?
    Mestinya anda membuka diri dulu baru minta yang lain terbuka.
    Begitu kan pakde ?

  61. http://pengaduan.pajak.go.id/ <<— situsnya mas, khusus.

  62. ini mas pengaduan pajak yang baru, semoga membantu :
    http://pengaduan.pajak.go.id/
    silakan dibuka mas..

  63. ini mas yang baru khusus pengaduan pajak, silakan buka disini :
    http://pengaduan.pajak.go.id/
    semoga membantu

  64. alamat imel itu ga salah, cuma lebih tepat lagi kalo make imel yang saya jkasih, kan dari domainnya aja udah ketahuan yang mana yang imel utama n imel yang cdangan atau ga dipake. jadi awalnya seh emang make yng gmail sebelum punya pengaduan@pajak.go.id, stahu saya akhir2 ini yang lebih banyak dipake yang pengaduan@pajak.go.id coba dites mas, kalo jawabannya yang dari gmail ngaco berarti emg udah disalahgunakan oknum tuh mas.
    kring pajaknya bener, kalo sms ke yang simpati aku ga tau bakalan ditanggepin ato ga, mending ke kring pajak aja.

  65. soal dimintai data pribadi mpe detil banget emg dalam rangka pembuatan profil wp, jd dengan modernisasi skrgf, yg namanya seksi PPh, PPN, truz juga PBB tuh jadi 1 semua di seksi waskon (pengawasan dan konsultasi) ditangani oleh AR (account representative). nah tiap AR menangani beratus2 WP yang tiap WP harus dibuatkan profilnya scara lengkap. hal ini demi pendataan yang kuat jadi tiap AR dpt mengetahui target pemasukan pajak dari WP2 yang ditanganinya.
    jadi mohon maaf kalau banyak yang jadi ribet karena dimintain data lengkap (semua demi profil yang muaranya pada pendapatan negara).

  66. Kalau begitu salahkah alamat kontact di website itu ?
    Kring Pajak 500200
    pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
    sms 0813 178 72525

  67. blogger lain, silakan ngasih pendapat

    wat rovicky,
    ga sah sebut identitas, sebut NIP aja 060093276
    silakan di cek aja di sipeg DJP.
    wat kita ada kode etik yang membatasi pegawai, jadi maaf identitas asli ga bisa saya ungkap, cukup NIP aja, silakan di cek aja.

    kalo ada yang maw ngeraguin lagi ga sah sungkan2 silakan dites aja saya, ntar juga keliatan pgawai DJP apa bukan.

  68. Mas Habieb (yang saya yakin pasti PALSU)
    Trims sudah berkomentar
    Kalau anda memang orang pajak mestinya anda juga tidak perlu menyembuntikan identitas. Kalau emang anda sebagai orang pajak yang bersih. Sebutkan saja siapa identitas anda untuk tidak memperkeruh suasana.

    Tapi maaf, saya ngga yakin anda kerja di direkktorat pajak, karena alasan jelas dibawah ini.
    Coba tengok sendiri di websitenya pajak.go.id
    Dibagian atas tertulis pengaduan pajak ke
    Kring Pajak 500200
    pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
    sms 0813 178 72525

    (kecuali websitenya pajak.go.id sudah di hack)

  69. Bukan sedang kampanye pajak, cuman ini semacam rekaman hidup saya sebagai petugas pajak — yang tentunya mendengarnya saja bisa membuat orang awam berharap banyak pada saya terutama soal kekayaan. Saya anggap itu doa! Kayanya, bukan korupnya!

    “Mas, Sampeyan Orang Pajek Kok Gak Kaya-kaya??”

    Pertanyaan di atas adalah (jujur) pertanyaan yang paling sering saya dapat. Akan saya jawab juga, sebijaknya….

    Semua yang saya tulis disini adalah dialog faktual meski tanpa bukti otentik, kalo ada pertanyaan soal pajak, silakan tambahin dengan cara menulis komentar, insya allah saya kan menjawabnya. Tapi tolong jangan nanya soal peraturan pajak, banyak situs, blog dan literatur lain yang siap menjawab pertanyaan saudara tentang solusi perpajakan.

    Saya hanya ingin mencoba mengenalkan kehidupan orang-orang pajak. Dan kalau bisa menghapus mitos jelek soal orang pajak. Amin!

    A : Di Kantor Pajek itu pasti banyak duitnya, ya mas? Wong tiap hari banyak yang bayar pajak..
    B : Coba saja ngrampok, mas… adanya kertas! Kan mbayer pajek lewak bank atau kantor pos…

    A : Mas, kalo saya bayar pajek seribu rupiah, apa dicatet sama kantor sampeyan? Atau kayak saya mbayar parkir motor dua ratus perak, pencatatannya di kantor mas gimana?
    B : Ya kalo memang mbayar pajek negara ya pasti kecatet, mas… Ndak cuman di kantor saya nyatetnya, tapi juga dicatet sama kantor pos/ bank tempat mbayar pajak, dan juga sama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (lebih dikenal dengan sebutan Kantor Anggaran), makanya Surat Setoran Pajak (SSP) itu rangkap 5, satu buat sampeyan… Parkir itu bukan pajak, tapi retribusi, pengurusan dan pengelolaanya adalah wewenang Pemda.

    A : Mas, yang mbayar pajek kan tiap tahun makin banyak, target pajak juga selalu tercapai, tapi kok jalan-jalan masih banyak yang bolong, listrik byar-pett, orang miskin makin banyak… Gimana, mas?
    B : Tugas DJP itu cuman ngumpulin duit buat negara, akan halnya pengelolaannya itu oleh instansi lain, termasuk DPR sampeyan itu, soal uang pajek yang sudah masuk lalu muspro ilang bak ditelan genderuwo itu juga tanya semua sama pengelola keuangan di seluruh negeri ini, DJP kurang tahu!

    A : Mas, kok banyak orang pajak yang kaya-kaya? Dan kenapa mas ndak kaya-kaya? Hehehe..
    B : Untuk khusnudzon-nya, bisa saja mereka punya orang tua kaya raya, bisa saja punya bisnis sampingan yang jumlah pendapatannya jauh lebih banyak dari gajinya sebagai PNS, bisa saja punya warisan kos-kosan, lha kemungkinan begitu kan tetep ada! Soal saya, lho saya kaya mas…. tanyakeun istri saya, saya ini kaya, sayangnya bukan kaya uang… Yang mau su’udzon, silakan hubungi ustadz terdekat.

    A : Pak, kenapa orang-orang pajak itu kebanyakan gemuk-gemuk?
    B : Mungkin perlu keliling Indonesia dulu baru menyimpulkan begitu tapi saya yakin mereka gemuk-gemuk bukan lantaran korupsi ataupun kolusi, melainkan karena banyak makan dan kurang olah raga.

    A : Wah enak ya jadi orang pajak, gak perlu bayar pajak…
    B : Sayangnya nggak begitu, soal kalo ada polisi gak pake helem trus ndak ditilang itu soal lain, tapi sebagaimana guru, pembayaran gajinya langsung dipotong oleh bendahara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Anggaran). Jadi tetap saya punya NPWP dan bayar pajak.

    A : Pak, saya kan punya motor dua, dua-duanya pajeknya saya bayar terus, tapi kok jalanan tetep pada bolong-bolong?
    B : Pertama, pajek kendaraan itu bukan wewenang kantor saya, tanyakeun ke Samsat ya… Soal jalan bolong, nah jalan bolong itu bukan monopoli kampung sampeyan saja, banyak banget, nah untuk memperbaikinya itu panjang banget ceritanya, mulai dari instansi daerah ngusulin anggaran ampe pusat, trus jadi RAPBD/ RAPBN trus digodok jadi APBD/ APBN trus dibagi lagi ampe daerah… Jadi wajar kalo ada skala prioritas dan harus nunggu lama…

    A : Untuk jadi orang pajak, berapa yang mas keluarin?
    B : Banyak! Tapi saya urutkan ya, sebagai lulusan STAN maka saya keluar uang untuk transpor ndaftar ujian saringan masuknya di jogja, uang pendaftaran (kala itu 75 ribu), transpor untuk liat pengumuman mahasiswa baru di jogja, transpor lagi untuk datang ke kampus di jakarta, kos, makan, dan uang ospek (kala itu 350 ribu). Itu saja….

    Insya Allah, nanti di sambung lagi….. Ada pertanyaan?

  70. mas ekanantas ni kayanya konsultan pajak ya? atau A/R? AR di KPP mana mas?
    ga bole sembarangan ngasih no hp mas kalo AR, ngelanggar kode etik DJP tuh.
    kalo konsultan pajak seh nyante2 aja maw ngasih no hp sembarangan juga terserah.
    tapi pemahaman tentang aturan pajak OK juga mas, bantu banget wat blogger2 yang laen.

  71. untuk yang nerima imel dari pengaduan pajak harap hati2.
    pengaduan pajak imelya cuma 1 : pengaduan@pajak.go.id jadi selain imel itu bisa dipastikan PALSU.
    thanks.

    Mas Habieb (yang saya yakin pasti PALSU)
    Trims sudah berkomentar
    Kalau anda memang orang pajak mestinya anda juga tidak perlu menyembuntikan identitas. Kalau emang anda sebagai orang pajak yang bersih. Sebutkan saja siapa identitas anda untuk tidak memperkeruh suasana.

    Tapi maaf, saya ngga yakin anda kerja di direkktorat pajak, karena alasan jelas dibawah ini.
    Coba tengok sendiri di websitenya pajak.go.id
    Dibagian atas tertulis pengaduan pajak ke
    Kring Pajak 500200
    pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
    sms 0813 178 72525
    Untuk pembaca harus hati-hati kalau mendapatkan info tentang perpajakan yang bisa saja sengaja dikaburkan entah oleh siapa saja. Silahkan check langsung ke website pajak.go.id.
    (kecuali websitenya pajak.go.id sudah di hack)

  72. sori ni urun rembug, kalo masalah WPLN anda ga kan bisa disebut WPLN selama masih nerima penghasilan di Indonesia, tetep aja dipotong di indo.
    WPLN BUKAN BERARTI kalo org tinggal di LN lebih dari 183 hari disebut WPLN, ni coba dibaca lagi :
    “Subjek Pajak luar negeri adalah: 1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 2. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 3. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 4. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 5. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 6. adan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia”
    poin 5 jelas2 menolak argumen yang anda ajukan smua, poin 5 tuh merujuk pada orang yang tinggal di indo ga lebih dari 183 hari, nah pakdhe gmana? jangan dibalik loh jadi ” tinggal di LN lebih dari 183 hari disebut wpln” coz akan menghasilkan pemahaman yang salah.
    saya terang2an aja ya , saya pegawai dirjen pajak, n smua aturannya ga perlu ditafsirkan ulang, melainkan hanya perlu dibaca bulet2 biar ga terjadi salah tafsir. jadi buat pak dhe, selama anda masih jadi WNI, maka anda tetap subyek pajak dalam negeri.
    makasih, semoga bisa mencerahkan.

  73. heran deh, bukannya tafsirannya bener kalau kerja di luar negeri lebih dari 183hari tidak kena pajak Pph karena dianggap WPLN, dan jelas itu email dari pengaduan.pajak@gmail.co.id yang jelas2 itu tempat pengaduan pajak resmi eeh masih ada yang ngotot juga pengen malak eh majak … indonesia memang aneh

    yang jadi heran lagi direktorat pajak kok alamatnya gmail … 🙂 apa kata dunia

  74. Makasih Pak Dhe dan Pak/Bu Ekanantas dan yg lainnya atas jawaban/komentarnya:
    Cuma kayaknya jawaban Bung Ekanantas dan dari Pusat Pengaduan Pajak agak berkebalikan nih…
    Mengacu Pusat Pengaduan Pajak beberapa point:
    1. Karena saya >183 hari di LN dlm 12 bulan maka menjadi WPLN.
    2. Karena tak ada penghasilan apapun di DN, jadi nggak perlu bayar PPh lagi.
    Ndak peduli apakah saya bayar pajak di LN tempat saya tinggal atau tidak. Dak perlu ke tax haven spt Bahama dll, di ME banyak negara tidak memberlakukan tax baik terhadap WN sendiri atau expatriate.
    3. Tapi karena sudah punya NPWP jadi wajib lapor SPT, dan tinggal ditulis nihil.

    Tetapi:
    1. Apakah tafsir ini juga dianut oleh petugas di kantor pajak?
    Ada teman pernah melapor SPT sebagai WPLN dan tetap harus menunjukkan berkas pembayaran pajak di DN atau LN. Padahal ndak punya karena tak ada penghasilan DN atau pemotongan pajak LN. Akhirnya kita mundur teratur, nggak jadi lapor, mau jadi WN yg baik kok sulit.

    Jadi masalahnya bukan nggak mau bayar atau nggak mau lapor, tapi bagaimana bisa lapor kalau dipaksa punya berkas yg tak dipunya??

    2. Ataukah tafsir saya point 1, 2 dan 3 atas jawaban Pusat Pengaduan Pajak itu salah?

  75. Link ini sudah disampaikan ke website Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP, (direktorat yang mengawasi perilaku pegawai). Semoga ada tanggapan.

  76. sabar.. sabar…

    untuk bung Ekanantas, mohon anda tunjukkan baju yang anda pake, apakah statement anda mewakili pemerhati perpajakan, otoritas perpajakan, atau apa..

    mohon juga tunjukkan referensi berupa link peraturan beserta penjelasan yang tidak multitafsir, karena di milis sebelah banyak dibahas masalah ini, dan kesimpulannya masih banyak area abu-abu, yang mana penjelasan langsung dari yang berwenang masih simpang siur (ada yang sama dengan jawaban mas Vicky, namun teman saya mendapat jawaban yang berbeda).

    Kalo memang toh apa yang anda katakan benar, maka tidak menutup kemungkinan kalau akan banyak WNI yang pindah jadi WNA, karena di luar negeri biarpun ditarik pajak yang tinggi, tetapi warga bisa merasakan manfaat mereka membayar pajak. Namun di Indonesia, manfaat yang dirasakan warga sangat jauh dari harapan. Belum lagi kebocoran di sana sini akibat penyelewengan penggunaan dana anggaran….

  77. kesimpulannya, penghasilan luar negeri WNI tetap kena pajak.

    kasihan amat yg capek2 cari income di luar negeri dan bersusah payah hidup di tempat high cost demi savings sekian persen yang ternyata akan habis dipajakin di indonesia.

    jelas orang-orang macam ekanantas ini tidak pernah berpikir panjang, dan sayangnya policy maker di negara kita itu ya yang macam ini.

    mereka pikir penghasilan S$2000 itu besar, tidak pernah tahu mereka separuh saja sudah bisa habis utk sewa KAMAR saja. lha apa ga makan? saving 10% saja hebat, bisa2 nombok utk bayar pajak indo ini.

    lihat saja, akan berapa banyak WNI di luar negeri yang mbalelo?

  78. Kagem mas HARI dan PAK DHE’
    seperti urun rembuk sy sblmnya, sbtlnya masalah mas HARI dpt diluruskan sbb :
    1. Selama mas HARI masih berstatus WNI maka tetap sebagai WPDN yg mempunyai kewajiban perpajakan domestik menurut UU PPh di Indonesia (bukan sbg WPLN:bukan WNI dan tinggal di Indo WPDN maupun WPLN sbtlnya tetap bayar pajak, bedanya ditarif (pasalnya) dan kewajiban lapornya.
    2. Krn mas HARI mempunyai pekerjaan diluar negeri (shg tinggal di LN, misalnya lebih dr 183 hr = time test), menyebabkan mas HARI menjadi Wajib Pajak/Tax Payer di LN tersebut sehingga negara LN tsb mempunyai hak pemajakan terhadap penghasilan mas Hari yang berasal/bersumber di negara LN.
    3. Dari uraian no 1 & 2 dpt disimpulkan bahwa walopun mas Hari bekerja/tinggal di LN tidak menggugurkan kewajiban pajak subyektifnya sebgai WPDN karena masih berstatus warga negara Indo,
    4. Menurut UU PPh seluruh penghasilan mas HARI yang berasal dari Indo maupun dari LN wajib dilaporkan dan PPh yang terutang wajib dihitung berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh (tarif progresif) dalam SPT PPh OP ybs,
    5. Atas Pajak yang dipotong atau dibayar di LN dapat mengurangi PPh yang terutang dalam butir 4 sesuai dengan pasal 24 UU PPh (Kredit pajak) sehingga yg dibayar di Indo hanya kurangnya saja (ada batas maksimal mnr ps 24 UU PPh)

    Mengenai negara free Tax mungkin yg dimaksud Tax Haven Country yg biasanya memungut pajak rendah atau tidak sama sekali, misalnya : British Virgin Island, Mauritius,Cayman Island, Macau, Bahama dst…

    Setahu sy, tax treaty yg merupakan perjanjian penghindaran pajak berganda adalah perjanjian yg dilakukan 2 negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda yg dikarenakan adanya eksekusi hak pemajakan yg berbeda azas (azas sumber dan azas domisili) atas penghasilan yg sama -> sehingga pajak atas penghasilan tersebut dibagi dg kesepakatan antara negara sumber (dimana diperoleh penghasilan) dan negara domisili (dimana WP berdomisili).
    Dalam kasus mas Hari, negara tempat bekerja akan memungut pajak sbesar % yg biasanya lebh kecil dr tarif biasa dan kmd di Indo mas hari tetap dikenakan tarif progresif spt biasa kmd dikurangi yg telah dipotong di LN.

    Mungkin kt berpendapat ngapain penghasilan di LN dilaporin di Indo?? mmg seh belum tentu otoritas tau penghasilan dr LN, tp mohon diingat bukankah pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis? shg setiap tambahan aset/harta dr penghasilan dr LN bisa diketahui (walopun bs sj tidak diketahui)oleh otoritas? (belum lg apabila bekerja di negara treaty partner, yi negara yg ada tax treaty dg Indo, yg mpy pasal pertukaran data)

    Sekedar informasi, ada program Sunset Policy yg sdg dicanangkan otoritas pajak untuk penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan SPT yg dpt dilakukan hingga tgl 31 Des 08, siapa tau dpt dimanfaatkan. utk lbh jelasnya kontak Account Representatif masing2 di kantor pajak dimana kita terdaftar atau tlp ke kring pajak…

    Smg ada pencerahan shg tdk menyulitkan kita sbg warga negara dalam uapaya turut serta membangun negara kita tercinta (bukannkah dg uang pajak, shg sarana umum/publik, jl raya, infrastruktur, subsidi sekolah, subsidi RS, subsidi BBM dll dapat kita nikmati bersama…)

    Dg modernisasi yg sdg dijalankan kantor pajak, sptnya dpt kita rasakan perbedaan pelayananan dan profesionalisme (walopun mnr tmn2 sy belum sempurna) dan kalopun kita kurang puas dg pelayanan org pajak tlp sj ke Kring Pajak dengan nomer telepon 500200 atau sms ke 0813.178.72525 atau melalui email ke pusat.pengaduan.pajak@gmail.com.


    –> Seperti saran bapak Ekananta:
    Ini jawaban dari pusat pengaduan itu, yang jelas WPLN tidak dipajak atas penghasilannya di LN asalkan di negeri tsb ada “dobble tax treaty” dengan Indonesia :

    From: PUSAT PENGADUAN PAJAK [mailto:pusat.pengaduan.pajak@gmail.com]
    Sent: 04 September 2008 09:57
    To: Paramita, Dwi GSMY-GSUD
    Subject: Re: NPWP, SPT, Fiskal utk WNI di Luar Negeri

    Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir)., kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty

    Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

    WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
    Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
    Mengenai fiskal Luar Negeri, karena belum disahkan, maka kami belum dapat memberikan informasi.

  79. Di SPT 2008 ternyata saya kelebihan mbayar pajak, artinya pihak kantor pajak harus mengembalikan uang kelebihan itu. Eh ternyata, untuk urusan itu juga ruwet, saya harus ngisi form wawancara pengeluaran rutin dan menyerahkan copy rekening bank selama 2007. Artinya, pihak kantor pajak banyak gak percayanya ke kita (negative thinking), padahal saya ngisi SPT kan disertai dokumen2 resmi tentang pendapatan saya. Emang ribet deh…

  80. Hari
    Aku jelas bukan konsultan pajak apalagi ahli pajak. Hanya mungkin punya pengalaman soal perpajaan yang bisa dibagi.
    – Menjadi WPLN selama ini hanya dengan laporan ke kedutaan setempat menyatakan bahwa menjadi penduduk sementara (domisili) di negeri itu. Jadi lapor aja ke KBRI setempat, minta CAP dibelakang itu dan kalau bisa sekalian menuliskan NO NPWP-nya.
    Bukti 183 hari ya passportnya lah. Kapan anda masuk Indonesia kapan anda berada di negeri seberang. Dijumlah aja. Kalau anda lebih dari separo tahun berada di LN, maka anda jadi WPLN.

    Soal Pajak di negeri free tax, coba cari di http://www.pajak.go.id/ di negeri mana anda tinggal, adakah double tax treaty disitu, Kalau ada biasanya anda dinyatakan tidak akan dipajak dua kali selama anda lebih lama tinggal di negara lain. Artinya ya anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak atas perolehan di LN. Tetapi kalau punya penghasilan di DN tetep aja bayar. Misal menyewakan rumah di desa, dapet warisan dll.

  81. Pak Dhe’,

    Kebetulan aku punya NPWP karena diharuskan pas kerja di kantor Jakarta dan rajin lapor SPPT, tapi sejak tinggal/kerja di LN sudah nggak pernah lapor SPPT lagi (sudah 3th).

    Apa bener kita nggak perlu lapor pas jadi WPLN ?

    Kalau harus lapor, piye lapor’e ?
    Soalnya nggak ada bukti pemasukan plus pemotongan pajak dari negara tinggal sekarang (free tax). Dan juga takut malah nanti di-palak-in kaya pengalaman banyak teman2 yg lain, jare koyo “ulo marani gebuk!”

    Terus yg lebih dari 183 hari di LN itu buktinya pake apa ya? Apa cukup nunjukkin cap2 imigrasi di paspor?

    Wealah… kok jadi malah konsultasi pajak sama Pak Dhe…
    Tapi Pak Dhe’ kayaknya pinter dan mumpuni masalah pajak-memajak, jadi mungkin punya jawaban…

    Matur nuwun sebelumnya Pak Dhe

  82. Bingung nih saya,saya agen asuransi,penghasilan dipotong dengan biaya transportasi dan lain sebagainya habis sudah, takutnya ntar kalau buat NPWP malah makin disuruh bayar pajak lagi,bukannya ada sisa,tapi malah minus.Mana asal terima komisi dari perusahaan belum apa2 udah dipotong 5% setiap bulannya

  83. Ikut nimbrung….
    Menurut saya, selain sebagai kewajiban dalam ber-NPWP sebagai pemenuhan perpajakan setelah syarat subyektif dan obyektif terpenuhi, sepertinya ada beberapa pemahaman yang perlu diluruskan :

    PERTAMA : Prinsip Pengenaan Pajak dan Sistem Perpajakan Internasional
    Berdasarkan teori, dasar pengenaan pajak terdiri dari : azas Domisili, azas Sumber, azas kewarganegaraan (nationality), azas teritorial dan azas campuran.
    Sedangkan negara kita berdasarkan substansi UU PPh menganut azas campuran yang dapat dijelaskan sbb (pengertian bebas):
    > Bahwa kita menganut azas domisili yang mempunyai pengertian bahwa : seluruh penghasilan yang diterima pribadi/badan yang berdomisili di Indonesia dari penghasilan dalam negeri maupun luar negeri (world wide income) dikenakan pajak di negara domisili (Indonesia)
    > Bahwa selain itu juga menganut azas sumber dimana penghasilan yang bersumber di suatu negara (Indonesia) dikenakan pajak tanpa memperhatikan tempat kedudukan pemilik penghasilan (apakah WPDN atau WPLN).
    Walopun kebanyakan negara menganut prinsip sumber/teritorial, tetapi juga tidak sedikit yg juga menerapkan prinsip domisili (termasuk Indo) sehingga timbul double taxation, sehingga dalam hubungan perpajakan internasional ada upaya untuk melakukan penghindaran pengenaan pajak berganda yg secara umum dapat digambarkan bahwa hak pemajakan utama (primary taxing rights) diserahkan kepada negara sumber penghasilan yang mempunyai pertalian sumber/teritorial ato juga disebut pertalian ekonomi dan mempertahankan wewenang pemajakan residual kepada negara domisili dengan pertalian personal.
    Untuk mengakomodir hal tsb, perpajakan kita akan memberikan kredit PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri dan pengenaan PPh di Indonesia hanya dikenakan apabila tarif pajak diluar negeri lebih rendah dg tarif pajak di Indonesia, yg scr rinci dpt dilihat dlm pasal 24 UU PPh.

    KEDUA : Status WPDN dan WPLN
    Secara umum perbedaan WPDN dan WPLN (rincinya bs dibaca di UU) terutama dikaitkan dengan kasus dibawah adalah :
    1. WPDN adalah org pribadi yang bertempat tinggal di Indo (termasuk pengertian kewarganegaraan=Indo atau tinggal di Ind melebihi ‘time test’)
    2. WPLN adalah org pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indo (bukan WNI dan tinggal di Indo kurang dari ‘time test’)

    KESIMPULAN :
    1. Dalam kasus dibawah (kita namakan si A) masih berstatus WNI sehingga tetap sebagai WPDN yg mempunyai kewajiban perpajakan domestik menurut UU PPh di Indonesia,
    2. Dalam hal si A mempunyai pekerjaan diluar negeri (shg tinggal di LN. misalnya lebih dr 183 hr = time test), menyebabkan si A menjadi Wajib Pajak/Tax Payer di LN tersebut sehingga negara LN tsb mempunyai hak pemajakan terhadap penghasilan si A yang berasal/bersumber di negara LN.
    3. Dari uraian no 1 & 2 dpt disimpulkan bahwa walopun si A bekerja/tinggal di LN tidak menggugurkan kewajiban pajak subyektifnya sebgai WPDN karena masih berstatus warga negara Indo,
    4. Menurut UU PPh seluruh penghasilan si A yang berasal dari Indo maupun dari LN wajib dilaporkan dan PPh yang terutang wajib dihitung berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh (tarif progresif) dalam SPT PPh OP ybs,
    5. Atas Pajak yang dipotong atau dibayar di LN dapat mengurangi PPh yang terutang dalam butir 4 sesuai dengan pasal 24 UU PPh

    Berkaitan dengan permintaan data yg bersifat pribadi menurut sepengetahuan saya, DJP sdh lama melakukan program ‘knowing your tax payer’ selaras dg modernisasi yg sdh, sdg dan akan dilakukan terus menerus. Dg perubahan konsep keterbukaan dan menganggap WP sbg Partner digambarkan dg perubahan sistem & adm perpajakan, salah satunya jabatan Account Representative yg bs dimanfaatkan sbg konsultan gratis mengenai peraturan perpajakan.
    Berkaitan keengganan mengungkapkan data pribadi bisa dimaklumi jg krn mmg sdg terjadi perubahan, seperti saat kasus tuduhan bank indo sering dimanfaatkan sbg alat money loundry menyebabkan PPATK mewajibkan bank untuk mengetahui arus uang yg signifikan (kl ga salah batasannya Rp 100jt ato US$10.000) shg nasabah hrs mengungkapkan asal-usul uang yg disetorkan…
    Mungkin slogannya dpt dipakai… Kalo bersih kenapa mesti risih??….

    Mengenai ketidakpuasan mengenai pelayanan pegawai pajak, skr sdh gampang khan untuk komplain, spt saran komentar sblmnya.

    Semoga bermanfaat utk keseimbangan informasi…

  84. Memahami pajak adalah hal yang paling sulit dimengerti di dunia ini… Albert Einstein

    *mlayu, ahh…*

  85. waduh..aku malah belom punya NPWP…apa kata dunia nehh…

    btw salam kenal

  86. buat Bapak Hani:

    sesuai dengan Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru bahwa setiap WN yang sudah memiliki NPWP maka dibebaskan dari biaya fiskal (termasuk tanggungannya seperti Isteri dan anak anak ).

    berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan ini (bebas fiskal bagi yang berNPWP) berlaku sampai dengan tahun 2010, karena pada tahun 2011 FLN di hapuskan.*

    untuk mas putra pamungkas :
    bahwa kepimilikan NPWP nagi Subjek Pajak merupakan suatu kewajiban.

    DJP berhak menerbitkan NPWP kepada subjek pajak yang telah memiliki penghasilan di atas PTKP.

    setiap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP dan belum memiliki NPWP maka akan dikenakan denda sebesar 2 kali lipat dari pajak terutang.

    saya sarankan bagi mas putra pamungkas untuk segera memiliki NPWP jika belum mempunyai

  87. Sebelumnya kami berterima kasih atas bantuan Bapak Rovicky yang telah ikut memberikan sosialisasi pembuatan NPWP kepada para TKI di luar Negeri.

    Saya sebagai seorang Fiscus (petugas pajak) akan memberikan tanggapan (informal).

    Bahwa setiap ada keluhan, saran , pendapat, kritik dll maka seorang Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak berhak / bisa menghubungi Kring Pajak dengan nomer telepon 500200 atau sms ke 0813.178.72525 atau melalui email ke pusat[dot]pengaduan[dot]pajak[at]gmail[dot]com.

    Bapak bisa mengirimkan permasalahan yang dihadapi dengan melampirkan nama dan kantor pelayanan pajak bersangkutan yang membuat bapak tidak nyaman.

    InsyaAlloh setiap email atau telepon yang masuk akan segera ditanggapi oleh DIrektorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas.

    Kami sadar bahwa di dalam institusi kami masih banyak kekurangan, karena itulah saran dan kritik bapak sekalian sangat kami harapkan.

  88. NPWP, enggak banget deh, bahasa jawanya tukang ngompasi

  89. Pajak ohhh pajak lagi,..bukannya jadi tenang hidup malah resah….sudah bayar tepat waktu dan tepat jumlah masih juga dicari-cari dengan permintaan aneh-aneh. Pakdhe, aku dah bayar pajak Pph gedhe banget menurutku, sebulannya bisa sampai 20 puluhan juta rupiah perbulan dipotong di gajiku, tapi perlakuan pihak berwenang kepadaku masih saja mempersulit, ngurus ini itu di Indonesia masih sulit. Tidak ada kemudahan apa2 bagi pembayar pajak yg taat, semakin taat semakin dikejar kejar. Tiap keluar negeri mesti bayar fiskal 1 juta ( katanya satu2 negara di dunia yg memungut fiskal perjalanan LN ini setelah negara Komunis yang telah bubar ), tapi benefit yang kembali ke rakyat tidak dirasakan sama sekali. Jalan2 di kota2 masih amburadul, rakyat masih kekurangan pupuk, harga BBM masih tinggi, biaya sekolah masih mahal,dll. Aku ikhlas bayar pajak, tapi jika dikorup pejabat,..aku sumpahin tujuh turunan ada di neraka

  90. Jadi inget ketika ada sayembara slogan pajak. Perpajakn ingin mengganti slogan “orang bijak taat pajak”. Yang akhirnya kini menjadi “bayar pajaknya, awasi penggunaanya”.
    Waktu itu saya mengarang begini: “Pajak, dari rakyat untuk pejabat”. Seandainya dikirim, pasti kita sudah tau tempat saya dimana sekarang, mungkin Nusakambangan bersama para pemangsa pajak yang tidak bagi hasil “buruannya” ke teman2nya sehingga dia tertangkap karena teman2nya melaporkannya.

  91. inggih, mas Vick… sampeyan bener… masalah penyimpangan penggunaan dana hasil pajak merupakan kewenangan KPK. Di sini DJP hanya merupakan pengumpul (collector).

    Sekaligus merangkum beberapa pendapat di atas, masalah yang kita hadapi dalam penerapan aturan UU PPh ini ada dua macam, yaitu :
    1. proses pengumpulan oleh DJP.
    masih banyak terjadi penyimpangan baik dalam hal pelayanan maupun prosedur, di mana masih banyak area abu”, sehingga banyak dimanfaatkan oleh oknum” yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi
    2. pemanfaatan dana hasil pajak untuk penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dalam proyek” oleh Departemen terkait.
    dalam hal ini masih banyak penggunaan dana hasil pajak yang tidak jelas pertanggungjawabannya, entah karena kurang transparan dalam pelaporan ataupun tidak adanya akses publik tentang penggunaan dana hasil pajak ini. Masyarakat hanya melihat realita dalam kehidupan sehari-hari, seperti masih banyak infrastruktur yang belum bagus, sulitnya memulai usaha baru, kurang diperhatikannya layanan sosial, dll

    merupakan tugas KPK dan BPK dalam mengaudit penggunaan dana hasil pajak ini.

    terus piye, pakdhe…?

  92. pakdhe…
    kalau sampeyan merasa sudah lapor & bayar pajak dengan benar, terus kenapa takut???
    kalau data pribadi diminta, selama berhubungan dengan penghasilan, hart, hutang & kegiatan usaha pakdhe, kenapa takut juga ngasih ???
    atau pakdhe menyembunyikan sesuatu???
    sebagai umat manusia kita jangan menyamaratakan semua orang, saya yakin sebagian orang pajak masih ada yang jujur & bersih, dan saya yakin juga masih banyak juga sebagian wajib pajak yang belum membayar pajak dengan benar…
    tolong pakdhe renungkan…
    jayalah indonesia…

    –> Mas Sinyo terimakasi sudah memberikan kumentar.
    Saya juga menyebutkan hal yang sama seperti anda. Tidak semua pembayar pajak itu takut karena menyembunyikan sesuatu. Memberikan data atau tidak itu kalau dirhubungkan dengan MPS (Menghitung Pajak Sendiri), maka assesment diberikan kuasa pada pembayar pajak. Maknanya yang melakukan assesment itu ya si subyek pajak. Petugas pajak posisinya menerima laporan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, misal prosentasenya, ngisi formulirnya, restitusinya dsb. Azas ini sakjane sangat ideal dalam perpajakan. Artinya dalam jangka panjang akan muncul hubungan mutualis “saling percaya” antara negara dengan warganya. Mungkin anda juga bisa merenungkan hal yg senada ini. TRUST !
    Hal lain yang saya konsen adalah ” Non discrimination”. Dalam salah satu aturan perpajakan, dikenal “non discrimination”, artinya semua diperlakukan sama. Nah mengapa saya diperlakukan berbeda ?
    Setujuh bangget dengan anda bahwa ini hanyalah sebagian petugas pajak. Sumprit, aku yakin anda termasuk yang jujur. Karena keberanian anda menuliskannya disini. Saya tahu ini hanyalah kasus kecil aja. Sebagai pembelajaran bersama, ada oknum yg malah merusak citra perpajakan di Indonesia.

  93. Menarik sekali kasusnya, bisa jadi pembelajaran, siapa tahu nanti juga kerja diluar negeri. Memang kita belum ada standar baku (buku panduan) yang mudah dipahami dalam hal SPT. Akan tetapi, jika ini udah ada, konsultan pajak pada tidak dibutuhkan. Mungkin inilah yang membuat konsultan pajak laris, karena aturan dibuat rumit dan multiinterpretasi.

    Salam from Mas Tri

  94. Wiss mass kok tambah runyam.. kita2 yg WNI di negeri sebelah lagi pada heboh msalah pajek ini..
    bukan apa2.. kalau statusnya jd WPLN kena pajaknya itu loh ngudubilllah.. nggak liat biaya hidup di masing masing negara.
    Kalo di jkt gaji Rp 16 juta sebulan emang gede.. lha klo di Singapore gaji SGD 2000 buat yg bujangan nge kos aja udah SGD 700-800, trus nek keluarga misal gajine SGD 4000 dirupiahin emang gede tapi sewa rumah aja SGD 2000 hihihi tarif pajeknya lapisan 50 juta plus yg 200 juta dan diatasnya..
    hheheh jadi curhat..beda ama temen orang pilipin..
    mereka di encourage jd TKI berdasi.. malah diberi kemudahan macem2… hiks..

    *nyangmasinhpenginjdWNItapi….

  95. kalau mas Rovick yg terkenal ini lapor, mungkin akan sangat diperhatikan oleh petugas palak.
    Jika tidak dipedulikan, bisa tambah runyam karena blog mas rovick ini khan sangat terkenal 🙂

    Tapi coba bayangkan jika ini terjadi pada si Gemblung yg tidak terkenal. Apa iya akan didengarkan oleh dirjen palak? ada seberapa banyak sih laporan rakyat kecil di Indonesia yg didengarkan pemerintah?

    –>RDP: Wah aku masih lebih suka lewat jalan kooperatif daripada harus ada konflik.
    Btw komentar anda di mailist kita ini yang mesti diperhatikan soal pelayanan pajak
    “Padahal menurutku seharusnya jika pajak yg dibayar hanya pajak pribadi saja (bukan pajak PT), maka nggak perlu konsultan pajak. Mengapa? Karena seharusnya aturah pajak itu jelas dan mudah dipahami oleh sebagai kalangan sehingga orang2 miskin juga bisa bayar pajak tanpa salah.”

  96. pajak penghasilan mah tanggung jawabnya perusahaan bukan pegawai. jadi kalo kita gak punya pendapatan diluar gaji pegawai gak perlu NPWP. kalo orang palak eh pajaknya ngotot suruh aja ngaudit perusahaan anda.

    dasar tukang palak.

  97. wis, mulih wae nang jakarta. pajak dibayari kantor. bayare sithik ra popo asal halal.

    RDP bilang : –> Kang Aris. Disini dan disana juga bisa halal. Tapi emang kalau membersihkan piring kotor mungkin tangan kita ikutan kotor ya ?
    Ampyuuun !!!!

  98. Nah ya itu…
    Kok sepertinya ada jaman kegelapan dalam pajak ini yak?
    .
    Maksudnya, beda orang beda perkataan dan beda prosedur. Misal nih, aku bikin NPWP, paling cuman 4 jam jadi, nggak dimintain macam2, paling cuman fotokopi KTP. Lha temanku ngurus dimintain slip gaji…
    .
    Maksudnya, emang orang2 di pajak sana nggak semua ngerti peraturannya apa? Nggak ada SOP baku untuk soal ini jadi wajib pajak punya kepastian hukum, dan kepastian prosedur.
    .
    Atau gara2 ada insentif untuk ngejar target sehingga mereka mulai bertingkah aneh?
    .
    Dan nampaknya mereka lebih suka manfaatin ketidaktahuan kita dan mengancam macam2…
    .
    Indonesia . . .

    Tanggapan RDP : Menurutku semestinya Dirjen Pajak juga harus bisa strategis dalam maslah perpajakan. Memang membayar palak eh pajak itu wajib, dimana-mana ya gitu !. Tetapi dibentuknya badan yang mengurusi pajak itu adalah bertujuan untuk “mempermudah”. Nah sepertinya tujuan ini yang diselewengkan oknum-oknum-oknum-oknum … soale oknumnya banyak 🙂 “

  99. Mas Vick,
    Saranku:
    1. Laporkan saja ke Dirjen Pajak, mungkin bisa nanti mereka bisa melacak siapa biang kerok ini
    2. Di Australia, mereka enggak akan ngecek sampe pada uang 10.000 rupiah. Kalau ada irregularity mereka baru cek secara diam-diam. Di Indonesia, kita ditakut-takuti, diancam, dikejar kayak koruptor, apa kata duniaaaaaaaaaaaaaa??????
    3. Mas mungkin stop jadi WNI saja deh, tambahin masalah saja 😉

    RDP menanggapi :
    –> Ya saya tahu siapa biangnya si kerok. Tapi aku mau yang kooperatif saja.
    😦 : “halllah … masih juga positif thinking !”)
    –> Mungkin anda selamet tinggal di LN, saya sih masih suka jadi WNI
    😦 “Hallah sok nasionalis lagi !”

  100. Mas Vick
    Sepertinya anda sedang dikerjain sama tuh tukang palak. Laporkan saja. Saya yakin akan diperhatikan kok. Tapi saya suka tanggapan komentar nya
    “Harusnya dirjen pajak memperhatikan pelayanan ini. Soal korupsi itu tugasnya KPK.”

  101. Pakde, laporkan saja petugas itu ke dirjen Pajak. Saya yakin dirjen pajak tidak akan menyuruh anakbuahnya mengerjakan sejauh itu.
    Sekalian saaya bantu buat rekan-rekan tentang link ke website pajak.go.id itu seperti dibawah ini :

    Siapa Subjek Pajak?

    Rabu, 11 Oktober 2006 10:10
    Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri adalah: 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; 2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 3. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 4. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; 5. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan 3. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

    Subjek Pajak luar negeri adalah: 1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 2. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 3. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 4. rang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 5. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 6. adan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. bentuk usaha tetap/ BUT (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: 1. tempat kedudukan manajemen; 2. cabang perusahaan; 3. kantor perwakilan; 4. gedung kantor; 5. pabrik; 6. bengkel; 7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan; 8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; 9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; 10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; 11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

    UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut: Wajib Pajak dalam negeri: 1. dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia; 2. berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum; 3. wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

    Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT: pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

    Wajib Pajak luar negeri non-BUT: 1. dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia; 2. berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; 3. tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
    Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 03 Mei 2007 16:37 )
    http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=130&id=733&option=com_content&Itemid=41

  102. wah pakdhe, kalo ngga ngasih foto2 yang diminta mister tukang palak, jangan-jangan ntar mereka ambil sendiri di facebook atau friendster-e pakdhe. 🙂

    saya juga tidak nyaman punya NPWP walaupun belum ada pengalaman buruk, karena ancaman pajak dobel, fiskal, dll, terpaksa buat NPWP juga…

  103. Mas RDP,
    wis terbukti khan, banyak orang PREFER ga duwe NPWP sekalian. Hanya satu kata: RIBET.
    Menurutku, belum ada audit terhadap pemasukan dari pajak. Duitnya brp yg masuk, terus dipakai buat apa, dll.
    Kalaupun ada audit, siapa yg bakalan percaya? Apa kata Dunia ???

    salam

    RDP menjawab–> Saya tidak menyarankan tidak usah memiliki NPWP itu bahkan saya kemarin menyarankan untuk membuat NPWP supaya mempermudah hidup. Tetapi aaku hanya menceritakan pengalaman pribadi yng kebetulan buruk. Wiss jian slompret tenan !

  104. weleh”…. saya ngikut pakdhee… jadi barisan sakit hati…

    di milis sebelah juga lagi ribut masalah pajak bagi TKI di LN..

    komentarnya macem”, tapi yang jelas temanya sama…

    kuciwaaaa……

    RDP menjawab–> Banyak yang kuciwa karena toh akhirnya pajakknya dikorupsi. Tapi saya kuciwa karena pelayanan perpajakan yang buruk !. Harusnya dirjen pajak memperhatikan pelayanan ini. Soal korupsi itu tugasnya KPK.

Tinggalkan komentar