Soal PSC, Cost Recovery dan Cost per Barrel


Soal Cost Recovery dalam PSC term (Production Sharing Contract / Kontrak Bagi Hasil) di perminyakan di Indonesia sudah beberapa tahun ini bergejolak. Kita juga barusan kaget adanya berita penyelewengan cost recovery yg ditulis di Jawa Pos (Penyimpangan Cost Recovery Rp 18,06 T.) Waddduh ini kan jumlah yang sahohah. Apa iya bener “bocor” segitu banyak “ngga terasa“.

Tahun lalu aku sudah menulisakan dampak dari sistem crafting (relinguishment) dalam PSC term di Indonesia disini . Disitu aku dulu menjelaskan mengapa cost recovery di Indonesia sangat besar dibandingkan dengan negara tentangganya Malaysia, juga disitu saya juga mencoba menjelaskan mengapa daerah operasi di Indonesia relatif tidak berkembang setelah tigapuluh tahun berproduksi.

Kali ini saya coba udar-udar lagi satu-satu

– 😦 “Nyuwun sewu Dhe, crafting sytem itu panganan nopo ta ?
+ 🙂 “Itu istilah pengembalian daerah (bhoso londone
relinguisment), Maksudnya begini, daerah explorasi biasanya sangat luas awalnya. jawatimur-area.jpgSetelah masa eksplorasi awal (misal 4+2 tahun) di Indonesia, kontraktor diwajibkan mengembalikan sebagian daerahnya (partial relinguishment). Dan nanti setelah mendapatkan minyak atau gas maka hanya daerah yg dinyatakan komersil saja yang boleh di”tahan” oleh si kontraktor migas itu. Lah bentuknya itu yang aneh mirip diukir-ukir mulane aku sebut crafting (diukir mirip keranjingan tangan). Sedangkan di Malysia pengembalian hanya wajib dilakukan sekali pada saat daerah temuan akan diproduksikan (lihat gambar dibawah). Di Malaysia daerah yg dipertahankan kontraktor hanya sekecil luas daerah lapangan minyaknya saja, di Indonesia yg ditahan 20% dari aslinya”.

Soal PSC (Production Sharing Contract), saat ini lebih dikenal dengan KKS (Kontrak Kerja Sama).

Hampir semua ‘mata‘ secara alamiah dan lugas akan melihat cara evaluasi dalam sistem PSC terutama soal fiskal, pajak, keuangan dan keekonomian. Di Indonesia yg saat ini dipelototon soal Cost Recovery. Jarang yang melirik bahwa sistem PSC bukan hanya soal keekonomian. Tapekno ya wajar ta, wong ini soal bisnis, bisnis itu ya soal duwik, soal money, soal rupiah atawa dollar. Dan memang benar bottom-line nantinya ya duwik itu juga nantinya.

Tetapi pelajaran yang saya ambil dari perbandingan dalam tulisanku itu menunjukkan bahwa Sistem Relinguishment lah yang menjadi salah satu sumber utama membengkaknya cost recovery. Inget ‘salah satu’ saja looh ya … ‘salah’ yang lain barangkali juga ada.

perbandingan_my_id.jpg

Nah gambar diatas ini menggambarkan realitas dua daerah yg di Indonesia (di Riau, Sumatra Tengah) dan di Malaysia (Sarawak offshore). Terlihat dua daerah dimana producing area di Indonesia yg di”pegang” oleh perusahaan migas jauh lebih besar (luas) ketimbang di Malaysia. Mengapa bisa begitu ? Ya jawabnya ada ditulisan saya sebelumnya disini itu tadi.

Soal Cost Recovery

Apa konsekuensi akibat luasnya daerah yang dipegang ini ? Gambar dibawah ini sebagai contoh yang saya ambil dari tulisan saya sebelumnya. Dalam skenario ini menunjukkan sumur W5 dan W6 dibor setelah masa eksplorasi awal 2-6 tahun atau dibor pada saat daerah sudah dinyatakan komersial. Maka yang terjadi adalah sumur W5 dan W6 menjadi cost recovered di Indonesia, sedangkan dengan sistem PSC di Malaysia sumur W5 dan W6 tidak cost recovered.

perbandingan_my_id_2

(silahkan di klick untuk memperbesar gambarnya).

 

Dari ilustrasi diatas sangat jelas terlihat pengaruh jumlah uang cost recovery yang dibayarkan oleh negara ke kontraktor. Apakah kotraktor salah ? Jelas TIDAK . Mereka (kontraktor) sangat mungkin melakukan sesuai dengan aturan main di Indonesia. Dan aturan atau perjanjian PSC-nya lah yang memperbolehkan dengan cara ini. Justru kesalahan bukan di sistem cost recoverynya tetapi di sistem relinguishement-nya (atau sistem craftingnya).

 

 

Sayangnya, sistem crafting ini sering tidak disadari oleh host country (salah satunya di Indonesia).

Soal Cost PerBarel

Waddduh soal cost ini soal sensitif … lah iya lah,
Wong bisnis ya mikirnya soal cari duwik, kalau bisnis mikir soal mendermakan duwik ya bangkrut nanti.

Cost perbarel di Indonesia dilaporkan oleh BPKP yang aku sitir dari koran :

“Itu untuk menekan cost per barel yang di Indonesia masih USD 9,027,” kata dia. Menurut Didi, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibanding Malaysia yang hanya USD 3,7. Bahkan, di negara-negara kawasan North Sea yang medannya paling sulit pun cuma USD 3.

sedangkan Menurut Kardaya, biaya produksi minyak di Indonesia justru lebih murah. Biaya produksi di lapangan Chevron Pacific Indonesia hanya sekitar 1 dollar AS per barrel.

Wah, mengapa angkanya beda banget ? Lah iya beda banget yang satu (Pak Kardaya) mungkin melihat field basis yang sering masuk dalam POD (plan of developement) setiap akan mengembangkan lapangan minyak yang baru diketemukan, sedangkan BPKP mungkin melihatnya dari keseluruhan PSC dimana biaya ngebor sumur eksplorasi selama masa produksi inipun dimasukkan sebagai biaya yang harus dibayarkan juga. Ya tentusaja BPKP benar, karena sumur-sumur eksplorasi didaerah yang saat ini sudah dinyatakan komersial boleh dimasukkan dalam cost recovery. Hanya sumur-sumur yang dibor oleh pemain-pemain PSC baru memang tidak (belum) masuk dalam cost recovery.

Sebagai gambaran riil, dalam periode tigabulan terakhir tahun lalu saja (oct-Dec) ada lebih dari 10 operasi pengeboran, dimana mungkin 70% diantaranya merupakan pengeboran eksplorasi didaerah yg sudah dinyatakan komersial. Artinya pengeboran sumur-sumur eksplorasi inipun termasuk cost recovery pada tahun berjalan. Dan biaya ngebor sumur ini akan masuk dalam perhitungan BPKP. Individual field basis economic evaluation, yang sering tercantum dalam POD (plan of developement) mungkin tidak akan memasukkan faktor itu.

Nah ketika membandingkan cost recovery dengan negara tetangga Malaysia, tentusaja biaya ngebor sumur saat ini jauuuh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Pernah juga saya tulis sebelumnya disini. Silahkan tengok Newsweek edisi 9 October 2006. Disini jelas biaya ngebor sumurnya memang sudah sangat jauh meningkat karena situasi pasar.

  • Drilling Rig Cost (biaya pengeboran) : di Gulf Mexico kenaikan 400%, di North Sea 130%, Semi Sub (Rig besar utk deepwater) meningkat menjadi 180%.
  • Equipment Cost (biaya alat) : Pompa naik 19%, Pipa standard naik40%, Pipa khusus naik 50%.
  • Construction Cost (biaya konstruksi) : Biaya pekerja naik 25%, biaya konstruksi baja naik 75%, biaya manajemen projek naik 85%.

Employee Related Cost – ERC (biaya/pengeluaran yg berhubungan dengan kepegawaian)

Kalau diskusi ini dimasukkan dalam diskusi para ahli perminyakan, yang paling sering disoroti adalah banyaknya “bule-bule” yang bekerja di Indonesia. Jelas sekali terlihat, satu orang bule ditengarai berbiaya 10 kali lipat biaya pegawai lokal. Lah wong asing tentunya harus dijaga khusus, rumah mewah, supir dan sebagainya. Lah iya wajar mereka yg punya duwik, dan pekerja ekspat selalu mahal. Namun kalau mau detil diperhatikan sebenernya employee related cost dalam sebuah anggaran perusahaan migas sangatlah kecil. Perkiraan saya hanya sekitar 3% dari anggaran total operasi. Saya tidak mengetahui angkanya pasti, namun saya yakin biaya pengeboran dan survey seismic merupakan biaya yang suangat besar dalam sebuah anggaran perminyakan selain konstruksi pembangunan fasilitas produksi. Jadi issue ERC yang tinggi akibat banyaknya bule di Indonesia kurang signifikan dampaknya pada cost recovery.

– 😦 “Lah trus pripun dhe kesimpulane ?”
+ 🙂 “Lah ya sakmestinya melihat
cost recovery jangan hanya dikertas angka-angka saja, tetapi sistem PSC (KKS) itu merupakan sebuah sistem strategis jangka panjang. Bagi host country (negara tuan rumah), sistem ini berjangka tak hingga, bagi si kontraktor hanya parsial 20-30 tahun saja”
– :(“maksudte soal bule-bule niku leh
+ 🙂 ” Hallah kowe ki nek urusane karo gaji wae meri karo bule, nek kon mbut ge njaluk padakke kanca wae”
– 😦 “… ugh … Pakdhe nyenyengit !! … mbak ya njenengan mbalik ke Indonesia, ta” ….

Sakiyun mbesengut … 😦

Nah sekarang ada lagi ROC – Recovery over Cost

– 😦 “Waddduh nopo malih niku Pakdhe ?”

Di Malaysia juga ada Cost Recovery, tetapi namanya ROC … maksudnya biaya yang akan diganti (recoverynya) tergantung dari besarnya biaya. Maksudnya begini, jumlah yang akan di recovery berubah mengecil ketika costnya membesar. Dengan demikian terjadi auto control terhadap cost. Lah iya kan ? Si Kontraktor ngga mau costnya tinggi, karena kalau costnya tinggi maka yang diganti malah jadi kecil. Kontrol efisiensi akan berjalan dengan sendirinya tanpa harus repot-repot mengawasi AFE yang sangat mudah eh sangat mungkin digelembungkan.

+ 🙂 “Lah saiki wis eruh ta Le ? Nek durung ngerti dibaca meneh, dibaleni dari atas”
– 😦 “ Waaaks, mumet Dhe !”

Paper saya di IPA tahun 2007 tentang perbandingan PSC di Asia dapat di donlod disini. Atas kebaikan IPA (Indonesian Petroleum Association)

ipa07-bc-127.pdf

34 Tanggapan

  1. Dear peserta diskusi.
    Fakta 17 item dicabut dari CR tahun 2008 adalah bukti bahwa pada perioda awal CR 1967?? sampai 2008 sdh terjadi pemborosan uang negara pada CR, namun sy cukup yakin pemborosan lebih besar terjadi karena lemahnya pengawasan contohnya “surplus material” yang besar dan mark up harga ‘ para pelaku secara berseloroh sering menceritakan”
    Diatas itu semua sebagai “Resources Country” seharusnya Indonesia lebih banyak melakukan kegiatan survey dan eksplorasi, karena tanpa data eksplorasi kita memang tidak akan diuntungkan dalam mengelola resorces. Setelah industri migas Indonesia berusia lebih dari 130 tahun apakaha kan tetap begini?? basin tetap basin belum tersentuh, Oil Co tdk mau ambil resiko hanya masuk ke “mature area”. Jika Dirjen Migas, BP Migas terbuka mungkin perlu dihitung secara terbuka “berapa penerimaan negara” dari beberapa blok migas yang sudah produksi / ditinggallkan, contohnya jika diketahui cadangannya dulu 100 juta barel, dan setelah dikeluarkan CR negara hanya dapat 50 juta barel, apa artinya? dan kenapa? apalagi jika hanya 30%nya.
    UUD saja bisa dirobah, Kalau tidak mau menngganti PSC dengan CRnya mungkin tersedia juga alternatif Kontrak Karya 70;30 atau 60;40 50;50 tergantung bermacam variable. Yang jelas yang punya resources ( negara ) harus dapat porsi lebih besar.
    Dengan P1 sekarang yg hanya 3,7 Milayar barel ( sekitar 10 tahun produksi ) dan minim kegiatan eksplorasi industri migas kita sedang menuju tutup buku, kecuali sadari ini negara resources, maksimalkan Geologist, Geophysicist dan ahli kebumian yang lain sediakan dana untuk eksplorasi. KALI INI TIDAK BISA HANYA INSENTIF FISCAL, TAX DARI EKONOMIST.
    disamping serius mewujudkan Biodiesel dan BBBC ( Bahan Bakar Batubara Cair ) sebagai penambah diesel, keduanya ada Inpress tapi dikerjakan tanpa greget tanpa target.
    salam Ifnaldi Geophysicist/Energy Analyst

  2. Wah,mas Rovicky, kami sangat menikmati sekali diskusi mengenai cost recovery (CR).
    Tulisan perbandingan PSC Indo dengan Malay sangat menarik sekali. Dari banyaknya komentar pro dan kon tentang CR,saya simpulkan ada ketidakterbukaan informasi mengenai hal ini.Barangkali BP Migas perlu berbagi informasi, karena ini menyangkut persoalan bangsa. Minggu lalu BP Migas nyumbang 5 Milyar untuk korban gempa dan tanah longsor sungguh sangat mulia (melalui TVOne).Kita berharap tentunya itu bukan dari cost recovery yang dibebankan para kontraktor migas dan dikembalikan kepada mereka lagi.Kalau iya,sebetulnya yang nyumbang itu rakyat negeri ini,iya tokh mas Rovicky.
    Buat mas Bobhasan, kalo banyak tahu tentang recovery of cost para kontraktor yang 13 milyar dollar (rencana,2010),tolonglah berbuat baik untuk negeri ini di bulan suci ramadhan.Mengapa ada kekuatiran dapat terjadi penurunan produksi migas gara-gara cost recovery dibatasi anggota dewan yg terhormat ?Bagaimana sebenarnya hubungan langsung antara pembatasan cost recovery dengan produksi migas yang baru terwujud 7-8 tahun lagi? Apa iya langsung turun,atau hanya ketakutan sesaat saja?
    Bukankah akan lebih mulia berbagi ilmu,karena berilmu amaliah, beramal ilmiah ?

    Salam

  3. Dengan hormat,

    selamt malam, bapak/ibu yang terhomat saya mahasiswi fakultas hukum universitas padjajaran bandung yang sedang mengerjakan skripsi tentang cost recovery…saya bermaksud untuk mengajukan pertanyaan guna mendukung data bagi tugas penulisan akhir tersebut, diantara adalah
    1. bagaimana pengelolaan cost recovery dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas di Indonesia yang terdapat dalam PSC?
    2. apa yang menjadi permasalahan dewasa ini dalam pelaksanaan cost recovery?lalu bagimana pengaruh dan keterkaitannya dalam pelaksanaan pola kontrak bagi hasil di Indonesia?

    demikian pertanyaan dari saya, saya sangat mengharapkan penjelasan dan bantuan dari ibu/bapak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
    hormat saya

    Astrid Dwi Pebiyanti
    (astrid_triad00@yahoo.com)

  4. Saya kurang setuju kalau enggak punya duit dijadikan alasan kenapa negara/ bangsa kita enggak kelola eksplorasi n eksploitasi minyak sendiri. Emangnya para konglomerat dan PSC itu semua kerja dengan modal sendiri?? Mereka kan juga pinjem modal kerja ke bank. Tabungan pensiun BUMN-BUMN kita juga enggak sedikit dan itu semua bisa dipake jadi modal usaha kan?.
    Logika sederhana saya: kalau kita sebagai PSC bekerja dengan modal pinjaman dari bank, maka ketika sudah memproduksi minyak, modal kita cuma tinggal congor dan dengkul doang; karena pinjaman ke bank kita akan dilunasi oleh pemerintah Indo melalui mekanisme cost recovery (betul enggak nih??).

    Saya mohon pencerahan tentang hal ini dong.
    dari Sinestea – 22 Mei 2008

  5. Wah kelihatannya yang komentar2 rada emosional…mendingan ngerti dulu PSC itu opo…Cost recovery Opo…kalau soal admistrasi termasuk personil cost mah kueeciiil..pan BPMIGAS sudah membatasi..maksimum hanya 10% GA dari WP&B.

    Kalau sistim PSC di Indonesia dianggap terlalu longgar..mengapa..tidak terlalu banyak yamng minat eksplorasi di Indonesia…

    yang penting diketahui mengapa Negara RI menyelenggarakan PSC…wong nggak dikerjakan sendiri ? Jawabnya nggak gablek dueik…!! Ribuan kali orang ngataken yen Indonesia negara kaya..karena “kaya” SDA ? Ya..SDA sebagai “resources”..ngak punya duwik untuk “monetize” nya….jadi kalau hanya resources mah sacara Moneter teu tiasa disebat beunghar atuh……….

  6. Jakarta, 28 Februari 2008

    Untuk introspeksi bahwa Pertamina adalah juga penyebab menggelembungnya Cost Recovery.

    Penggunaan “Cost Recovery” yang melekat dalam sistem Kontrak Kerja sama (Production Sharing Contract) di pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang disetujui dan bahkan dilakukan oleh Pertamina untuk menjalankan usaha PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri di KPS – KPS adalah ibarat “Pagar Makan Tanaman”.

    Awal penggunaan cost recovery yang menyimpang dari Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Pertamina (sekarang BP Migas Hulu) dengan PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI) dimulai ketika lebih dari 6.200 karyawan CPI di seluruh Indonesia mendapat Jaminan Plus, yakni sejak ditandatanganinya Peraturan Pensiun (Bulanan) Pegawai CPI oleh Ketua Dewan Direksi CPI Haroen Al Rasyid, Kepala BPPKA (Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing) Pertamina S Zuhdi Pane dan Presiden Direktur PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) A.B. Ghifari dilakukan di Main Hall Rumbai Country Club, Rumbai, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 1992.

    Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang sebelumnya dikenal sebagai Program Pensiun Bulanan dan kemudian juga dikenal dengan Anuitas Bulanan yang pembayarannya melalui AJTM adalah program pensiun bulanan yang merupakan Jaminan Tambahan dari CPI untuk Karyawannya yang penyelengaraannya diserahkan kepada AJTM.

    PPIP atau Anuitas Bulanan yang merupakan jaminan tambahan tersebut diadakan oleh CPI dengan persetujuan Kepala BPPKA Pertamina, walaupun sebenarnya sudah ada Jaminan Pensiun terhadap karyawan CPI, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPMP) yang berbentuk lumpsum atau pembayaran pensiun sekaligus. Jaminan social yang sudah pasti bagi karyawan CPI (itu) adalah dari PT Astek (Persero), dimana perusahaan (CPI) telah mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta Astek

    CPI yang merupakan salah satu KPS (Kontraktor Production Sharing) Pertamina merupakan KPS yang pertama (dan mungkin satu – satunya KPS) mengadakan kerja sama dengan AJTM. Hal itu adalah dengan harapan bahwa KPS – KPS Pertamina lainnya akan menyusul jejak CPI guna meningkatkan jaminan social bagi para karyawannya.

    Dengan demikian ada 2 (dua) macam program pensiun yang diwajibkan dan berlaku di CPI, yaitu PPMP yang tanpa iuran peserta dan PPIP atau Anuitas Bulanan yang ditanggung bersama oleh Perusahaan (CPI) dan Pegawai melalui iuran setiap bulan; Dengan lain perkataan pensiunan CPI menerima 2 (dua) bentuk pensiun (double).

    Iuran untuk PPIP terdiri dari, Iuran Perusahaan yang besarnya didasarkan pada masa kerja Pegawai, yaitu 4% sampai maksimal 6% dari Gaji Pokok Pegawai dan Iuran Peserta yang besarnya sekurang – kurangnya 30% dari Iuran Perusahaan yang dipungut melalui pemotongan gaji setiap bulan.

    De Facto PPIP sudah dimulai sejak Januari 1992 (contoh untuk itu terlihat dalam Polis Anuitan yang pensiun dalam tahun 1992 sampai De Jure tanggal 21 Oktober 1994 ketika Peraturan Pensiun PPIP baru diterbitkan dan diberlakukan) antara lain dalam Polis Anuitan: Rulandi Maxoka Hutasoit, Soetopo Sastrodihardjo, A. J Djokosulistio, Hadiwaluyo dst-nya, dst-nya. Polis – Polis terkait dan Kwitansi Premi Sekaligus yang berkenaan dimaksud paling awal baru mulai diterbitkan tanggal 30 Oktober 1996; Untuk Anuitan yang memilih kelompok Alternatif B, Ketentuan: Premi kembali 100% apabila Anuitan meninggal dunia, secara sengaja tidak dicantumkan (dihilangkannya ketentuan tersebut bukan suatu kesalahan cata).

    Kesimpulan:

    Sebagai Perusahaan Asing yang melakukan operasinya di Indonesia dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, dapat dipastikan bahwa baik dana untuk PPMP yang tanpa iuran peserta maupun dana untuk PPIP yang besarnya 4% sampai maksimal 6% dari gaji pegawai yang didasarkan pada masa kerja pegawai, keseluruhan kebutuhan tersebut dimasukkan kedalam biaya operasi CPI sebagai cost recovery yang ditanggungkan kepada Negara. Itu dimungkinkan karena baik PPMP dan kemudian juga PPIP memperoleh pesrsetujuan dari Depnakertrans RI dan Kepala BPPKA Pertamina

    ===========================================================================

    Sukses dengan PPIP (Anuitas Bulanan), AJTM dalam kerjasamanya dengan Pertamina (didampingi oleh para Pejabat BPPKA/Pertamina) mengadakan serangkaian penjelasan singkat (briefings) kepada pegawai CPI yang difasilitasi oleh Bagian Kepegawaian (Personnel Relations Department) CPI dalam kunjungannya ke berbagai wilayah operasi CPI di Sumatra, dimulai dari Minas, Zamrud, Petapahan, Libo, Bangko, Dumai, Duri dan akhirnya Rumbai dalam menawarkan Asuransi Proteksi Kesehatan Pensiunan sejak tanggal 25 Mei 1992 s/d tanggal 2 Juni 1992.

    Program Proteksi Kesehatan Pensiunan (PROKESPEN) adalah sebuah Asuransi Kesehatan yang diluncurkan oleh AJTM dalam kerjasamanya dengan Pertamina. Program PROKESPEN dibentuk (design) terutama untuk pegawai (termasuk istri/suami) Pertamina dan KPS – nya yang berusia dibawah/belum 56 tahun; Dasar dari program adalah melanjutkan menyediakan pengobatan untuk pegawai yang telah pensiun dari pekerjaannya; Dengan ikut dalam program PROKESPEN pengobatan untuk pensiunan akan berlanjut sampai pensiunan mencapai usia 80 tahun; Premi dibayar secara bulanan oleh peserta, dimulai sejak pegawai menjadi peserta sampai pegawai mencapai masa pensiun penuhnya pada usia 56 tahun; Besarnya premi bulanan yang dibayar peserta ditentukan oleh usia saat pegawai menjadi peserta PROKESPEN dan jenis maslahat yang dipilihnya.

    Dengan lain perkataan, Asuransi PROKESPEN adalah kontrak biasa antara AJTM sebagai Penanggung dengan CPI sebagai Pemegang Polis Kumpulan. Tertanggung adalah para pensiunan termasuk istri/suami (Peserta Eligible) saja; Peserta Aktif, yaitu para pegawai (termasuk istri/suami) yang biaya pengobatannya sepenuhnya masih ditanggung oleh masing – masing KPS bersangkutan, sampai peserta aktif mencapai pensiun pada usia 56 tahun belum menjadi Tertanggung di AJTM, dan oleh karena itu tidak/belum berhak menikmati maslahat PROKESPEN. Keikutsertaan peserta aktif dan peserta eligible, termasuk pensiunan yang membayar premi – nya secara sekaligus karena sudah pensiun saat PROKESPEN ditawarkan bersifat Sukarela bukan diwajibkan
    Premi dan Resiko juga sepenuhnya ditanggung oleh peserta (CPI hanyalah pengumpul dan penyetor premi kepada AJTM); CPI tidak ikut memberikan kontribusi/membayar iuran untuk premi PROKESPEN

    Sejak 1 Maret 1999 AJTM menyatakan ketidaksanggupannya untuk membayar (reimburse) klaim berobat para peserta yang sudah menjadi Tertanggung – nya; Padahal ketidaksanggupan AJTM membayar klaim berobat para Tertanggung – nya disebabkan Kesalahan AJTM dalam Perhitungan Premi dan Maslahat PROKESPEN, atau menurut versi dan penuturan Presiden Direktur AJTM Angger P Yuwono dalam beberapa pertemuan untuk menyelesaikan Masalah PROKESPEN, ketidaksanggupan AJTM tersebut disebabkan oleh masa pertanggungan (80 – 56) = 24 tahun yang terlampau lama/panjang. Penyebab lainnya yang kurang diperhitungkan adalah target peserta seluruh pekerja KPS, yaitu sebanyak 20.000 (calon) peserta yang pada pelaksana – annya hanya diikuti oleh 6.279 peserta aktif dan 2.297 peserta eligible, yang merupakan perkiraan (prediction) BPPKA Pertamina yang meleset karena Asuransi PROKESPEN yang hanya bersifat sukarela.

    Dengan demikian Surat Tanggapan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ariffi Nawawi Nomor: 362/C00000/2004-S8 tanggal 17 Mei 2004 kepada Menteri Negara BUMN dalam menjawab surat Komisi Ombudsman Nasional, bahwa “Rescue Fund” atau sesungguhnya Suntikan Dana kepada AJTM yang pembayarannya melalui sejumlah KPS termasuk CPI adalah sejumlah dana untuk menutup kekurangan premi tidaklah benar. Para KPS terkait, termasuk CPI menyerahkan solusi Masalah PROKESPEN kepada Pertamina MPS (Management Production Sharing) yang sebelum – nya bernama Pertamina BPPKA sebagai pihak yang Bertanggung Jawab

    Solusinya adalah Direktur Pertamina MPS dengan persetujuan Direktur Utama Pertamina memberikan suntikan dana kepada AJTM sebesar Rp. 41,1 miliar (dari Rp.125 miliar yang diajukan oleh AJTM) yang pembayarannya melalui para KPS terkait, termasuk CPI yang dimasukkan kedalam biaya operasi para KPS terkait, termasuk CPI sebagai cost recovery yang ditanggungkan kepada Negara.

    CPI menyerahkan +/- Rp. 18 miliar yang dikait – kaitkan dengan lebih dari 1.600 pensiunannya termasuk istri/suami; Para KPS lainnya menyerahkan Rp. (41,1 – 118) = Rp. 23,1 miliar untuk sekitar (2.297 – 1.600) = 697 orang pensiunannya termasuk istri/suami. Dengan asumsi pensiunan termasuk istri/suami dari KPS lainnya, seluruhnya memilih PROKESPEN Plan E – 5, yaitu Plan dengan Maslahat Tertinggi (Rp.15 Juta/Jiwa/Tahun untuk Rawat Inap dan Rp. 1,5 Juta/Jiwa/Tahun untuk Rawat Jalan) dan menurut perhitungan berdasarkan rescue fund yang tertinggi yang dikait – kaitkan dengan peserta pensiunan CPI sekitar Rp. 18 Juta/Peserta, maka suntikan dana yang dibbutuhkan dari KPS lainnya hanya Rp, {23,1 – (697 X 18 Juta) = Rp. 12,5 miliar. Dengan demikian, untuk apa suntikan dana selebihnya sebesar Rp. {(41,1 – 18) – 12,5} = Rp. 10,6 miliar?

    Ternyata Rp. 9,5 miliar diantaranya menurut Presiden Direktur AJTM Angger P Yuwono yang mendapatkan kepercayaan dari Pertamina digunakan untuk mengelola dan pesangon karyawan PT. Lirik Petroleum melalui produk Specta Plus – nya dalam bulan Agustus 2002 setelah suntikan dana dikucurkan.

    Kondisi AJTM menurut website PPA sejak tanggal 29 Oktober 2007 sudah tidak beroperasi lagi

  7. Jakarta, February 25th, 2008

    PERTAMINA uses the “Cost Recovery” system inherent to the Production Sharing Contract in the Oil and Gas business to run the operation of PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, a life, health, and pension insurance company.

    Here–in–below is the whole story in short.

    The wrong move started back in Januari 1992 when more than 6.200 employees from PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI) get the so-called additional pension assurance. The signing of the contract between CPI and PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) which took place at the Main Hall of the Country Club in Rumbai on Friday, January 10, 1992, was done by the Chairman of CPI Board of Directors Haroen Al Rasyid and the President Director of PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri A.B. Ghifari with the approval from the Head of BPPKA Pertamina S Zuhdi Pane. The new monthly pension program is called an additional pension assurance for reason that there is already the lump sum pension payment available at CPI, and also with the approval from BKKA Pertamina (the former name of BPPKA Pertamina). CPI is the first (and perhaps the only Production Sharing Company) who adopts 2 (two) kinds of pension programs simultaneously, so retirees from CPI would receive double pension payments, i.e. the pension payment in the form of a lump sum plus the monthly payment. It is interesting to note that the cost of both pension payments are charged to the operating cost of CPI as cost recovery and become a burden to the Indonesia Government.

    Successful in the monthly pension project in CPI being the largest Crude Oil Producer in Indonesia, Pertamina, The State Oil Company, which works in cooperation with PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri launched a health insurance called The Retirement Medical Care Plan. The program is designed mainly for employees (and spouses) of Pertamina and its Contractors – the Production Sharing Companies – whose ages are under 56 years. The basic principle of the program is to continue providing medical care after employees retired from their jobs. By joining the program, retirees will continue receiving medical care until they reach an age 80. Premiums are paid monthly starting from the month the employees join the program until they reach 56. The amount of the monthly premiums contributed by the members is determined by the ages of the employees when they start joining the insurance program, and the kinds of benefits they wish to receive. In short, the Retirement Medical Care Insurance offered by PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri is a free choice health insurance. No one is obligated to join the retirement medical care insurance set up by PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri in cooperation with Pertamina, though in fact, when just implemented starting July 1st 1992, employees including spouses – as well as retirees paying their premiums in cash – are joining the health insurance.

    Unfortunately, the collective health insurance for retirees does not last long enough, because PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri fails to reimburse claims filed by her “dependents” – the eligible participants (retirees including spouses) – for their medical charges starting in March 1999. To resolve the problem, a number of Production Sharing Companies (PSC), including CPI – since not all PSC have their employees’ joining the health insurance – bring the problem to the attention of the high ranking officials at Pertamina being the initiator in the health insurance, while the duties of the PSC including CPI are only facilitators doing the collecting and depositing jobs for premiums from the participants to AJTM.

    The solution made by the Head of Pertamina Management Production Sharing (formerly BPPKA Pertamina) with the approval from the President Director of Pertamina is to fund AJTM some Rp. 41,1 billion (out of Rp. 125 billion proposed by the shareholders from AJTM) paid thru the related PSC including CPI and to be charged to their operating cost as Cost Recovery. While in fact, Pertamina’s function is solely doing the supervision and control jobs over the PSC thru a mechanism of having to approve or disapprove the Work Program and Budget proposed by the PSC. The initiative should be coming from the PSC, not the other way around. CPI contribution in the funding was +/- Rp. 18 billion out of the total Rp. 41,1 billion so to say related to more than 1.600 people ex CPI. The remaining Rp. 23,1 billion from the other PSC is “in connection with” around 697 people only?

    This is to counter a lot of publications in the Newspapers as well as thru Internets which tends to discredit solely the Production Sharing Companies for doing the mark – ups and at the same time doing the covering of both sides to be balance. Because: “it takes 2 (two) to tango” and that is not to mention that: “power tends corrupt”.

  8. bobhasan iki piye tho…
    yang ngomong doang ya sampeyan… ditunggu argumrntasi dan bukti2nya, jangan cuma manas2in forum, itu kalo sampeyan gak pengecut

  9. Sodara Bob hasan ini nantang Mas Rovicky.
    Lah beliau sekarang tinggal di Malaysia ya mesti saja ngerti banget tentang PSC-nya Malaysia. Lagipula saya baca paper yang pdf diatas itu beliau juga menyebutkan bagaimana skematis antara Indonesia, Malaysia dan juga Thailand lengkap.

  10. Mas Bobhasan
    Lah kalau anda memang mengerti mbok iya dijelaskan dengan terbuka. Sekarang kan jamannya keterbukaan. Saya memang akan selalu belajar dari apa saja. Termasuk dari anda kalau anda bisa terbuka.
    Knowledge is useless until it shared !

    Its about the openness not a popularity contest !
    Aku ga peduli anda toolpusher ataupun roughneck, kalau anda punya pendapat silahkan dishare saja kan ?

  11. Maaf Mas Rovicky, diskusi ilmiah dengan anda tentang cost recovery tidak akan memberi manfaat, saya maklumi karena cost recovery memang bukan domain anda. Ini yang saya kritisi!!!!!

    Anda mungkin OK di bidang explorasi bung, tapi tentang cost recovery, anda masih perlu banyak belajar. Soal pendapat BPKP saya yakin anda hanya baca dari koran, bukan dari sumber aslinya. Membaca temuan BPKP memerlukan ilmu bung!

    SAYA QUOTE TULISAN ANDA SBB:
    ———————————————-
    “Disitu aku dulu menjelaskan mengapa cost recovery di Indonesia sangat besar dibandingkan dengan negara tentangganya Malaysia, juga disitu saya juga mencoba menjelaskan mengapa daerah operasi di Indonesia relatif tidak berkembang setelah tigapuluh tahun berproduksi”
    ——————————————–
    Tulisan anda tsb. akan berbunyi lain jika anda paham tentang struktur cost recovery psc Indon dan Malay, termasuk mekanismenya dan datanya.

    Cukup Mas, jangan diteruskan sebelum anda paham, ini bisa bikin fitnah negeri sendiri untuk popularitas pribadi.

    Saya,hanya seorang toolpusher tapi saya mencoba berpikir obyektif dan luas.
    Salam.

  12. Mas Bobhasan,
    Kalau ingin berdiskusi dengan lebih ilmiah silahkan berdiskusi terbuka saja secara ilmiah.
    Nah untuk awalnya aku sudah membuat paper di IPA (Indonesian Petroleum Association) yang bisa didonload dibagian bawah tulisan diatas. Itu referensinya jelas looh 🙂

  13. Mas Rovicky,
    Kalau menyampaikan info apalagi yang tengah menjadi sorotan masyarakat, anda harus memiliki referensi dan pemahaman yang cukup. Jangan buat dosa dengan membiarkan masyarakat tersesatkan dengan informasi yang misleading.

    Dengan membuka forum ini anda bertanggungjawab utk menjelaskan isue seputar cost recovery. Saya prihatin melihat opini anda disana-sini namun tanpa dukungan penjelasan dan data yang relevan. Tentang cost recovery sendiri anda hanya menyinggung kulit luarnya saja tanpa analisis yang jelas. Namun anda sudah beropini negatif. Sekali lagi saya ingatkan, please jangan bodohi bangsa sendiri karena kekurang-tahuan anda tentang cost recovery. Mohon maaf, saya dapat menakar pengetahuan anda tentang masalah ini.

    Kepada kawan-kawan semuanya, carilah data/informasi ataupun penjelasan dari ahlinya agar anda tidak tersesat. “serahkanlah urusanmu kepada ahlinya”.

    Salah satu penyebab cost per barel tinggi adalah rendahnya produksi. Rendahnya produksi mainly karena kurangnya penemuan cadangan migas yang baru. Kurangnya penemuan baru karena rendahnya kinerja eksplorasi.

  14. Silahkan download diatas
    atau disini linknya https://rovicky.files.wordpress.com/2008/02/ipa07-bc-127.pdf
    Buat IPA (mohon ijin yah ?)

  15. salam kenal mas Rovicky, saya tertarik dengan masalah cost recovery. mau minta tolong kirimin pdf nya perbandingan kontrak bagi hasil indonesia dan malaysia.
    makasih

  16. Mas Rovicky, saya mahasiswa fiskal ui, saya juga lagi bahas cost recovery di skripsi, menarik sekali kalau kita bicara tentang cost recovery ini mas, btw mas denger denger sekarang sedang digodok untuk penggolongan cost recovery ya mas, ada ngga mas untuk penggolongan /rangkuman cost recovery yang sebetulnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, soalnya saya dapat revisi untuk menambahkan hal tersebut, mohon bantuannya
    thanks ya mas

  17. Iya ya
    OK pekan depan, soale skrg sedang di jakarta … bermacet ria 🙂

  18. Kalau perlu japri just let me know, aku kirim pdf filenya.

    PakDhe, kalau bagimana kalau dibuatkan link untuk downloadnya.

  19. Mas Rovicky… saya boleh minta kirim? luqmania@gmail.com sependapat dengan semangat mas yu, sepertinya betul juga tuh sebagai shodaqoh buat negara mungkin bisa dibikin usul konkret…

  20. Makalah itu ada didalam Proceeding IPA (Indonesian Petroleum Assoc) Annual Convention 2007
    Kalau perlu japri just let me know, aku kirim pdf filenya

  21. kebetulan ni pk de.. sy juga mo mendalami perbandingan itu.. sekarang sudah jadi belum? bisa liat dimana? trus rencananya mo dibawa kemana kajian itu? barang kali sekarang saatnya untuk lebih kongkret untuk memberi ke negara ini, sudah ngak jamanya lagi hanya bisa mengkritik..

  22. Hallo Mas Rovicky,
    Bagaimana presentasinya?
    Anggie masih mencari bahan mas, tolong dikabari ya Mas kalau ada.. Terima kasih sebelumnya.

    Regards,
    Anggie

  23. Wah pas banget dong ya? Yaa Saya tunggu tanggal mainnya ya Mas? Jadi penasaran..hehehe.

    Sekedar informasi saya jg membahas peranan pemerintah Indonesia setelah uu migas 2001 (dibandingkan dgn Malaysia) dalam proses usaha hulu juga Mas, kalo ttg itu bagaimana? Ada bahan yang relevant utk itu yg bisa Saya gunakan gak? Mengenai PSCnya Saya memfokuskan pd management clause yang ada di PSC masing2 negara.

    Mungkin ada bahan2 lain yang terkait dgn topik Saya diatas bisa tolong dikabari ya Mas? Terima kasih banyak.

    Sukses utk presentasinya ya!

  24. Anggie
    Kalau mau membahas perbandingan kontrak tunggu bulan depan ya … Aku sedang menyussun perbandingan ini dan akan dipresentasikan di IPA (Indonesian Petroleum Assoc) di Jakarta bulan depan 😀
    Jadi aku ga boleh ngasih tau hari ini 😛

    Prinsip sederhanyan aku hany amembandingkan seperti yg ada dalam gambar diatas itu, tetapi dengan sebuah skenario operasi. Dengan perhitungan keekonomiannya serta membandingkan beberapa negara di asia tenggara lainnya (Thailand, Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Brunei).
    Sabar tunggu tanggal mainnya 🙂

  25. Duh, makasih banyak loh Mas.. Maaf ngerepotin.. Aku tertarik utk membahas ini tapi apa daya disini bahan2nya kurang, jadi akan sangat tertolong sekali kalo Mas Rovicky mau membantu.

    AKu sebenernya mau membahas perbedaan psc Indonesia dan Malaysia yang paling signifikan, cost recovery contohnya.. Ada saran atau bahan2 yang bagus tentang topik itu gak Mas?

    Kalo gak ngerepotin aku jg mau diskusi lebih banyak sama Mas, lebih enak lewat japri sepertinya? Mungkin lewat email..

  26. Anggie
    Silahkan kalau minta bantuan,
    just let me know, I’ll try to help
    😀

  27. Mas..kbetulan saya sedang menjalankan studi s2 di Belanda dan akan membuat thesis tentang psc di Indonesia dibandingkan dengan Malaysia disertai dengan studi kasus.

    Isi blog mas menarik bagi saya dan ingin mengetahui lebih lanjut ttg psc di Malaysia utk menambah bahan thesis saya. Bisa minta bantuannya Mas?

    Terima kasih sebelumnya.

  28. Mas, boleh di detailkan cerita berbanding terbaliknya biaya operasi dengan recoverable cost yang diterapkan di Malaysia (beserta contohnya)

  29. Dulu juga waktu PSC dibuat juga lebih keputusan politis. Jadi yang diperlukan adalah presiden yg mumpuni, macam Chavez (Venezuela) atau bahkan Putin (Rusia), yg berani mengambil alih atau memaksa para PSC untuk negosiasi ulang, sehingga Indonesia tidak dirugikan. Sayangnya utk hal ini saya pesimis, bisa dilihat sby bayar jasa ke amrik dengan memberikan blok cepu ke exxon mobil. Ya toh? Belum lagi masalah tambang emas di “tembaga”pura, yang kalau dihitung2 kasar dalam seminggu bisa mengexport emas sampai ekivalen 4 (empat) pesawat boeing 747 (transport) full load (itu kata kawan saya yg kerja di rpx) dan kejadian itu sudah 35 tahun berjalan. . . week by week. . . betapa kaya Indonesia yah? (maksudnya betapa kaya pejabat indonesia. . .)
    Jelas PSC adalah keputusan politik, kalau secara teknis sih mosok wong dewe nggak bisa ngurusin ladang minyak? Udah lebih 50 taon merdeka nih. . . itu insinyur nye pade kemane aja sih?
    BTW usul saya sih bisa dibuat daftar orang2 yg kompeten dan mau secara politis mengubah psc ini, siapa tahu orang2 ini bisa jadi mentambem. . . pak de mau nggak?. . . serius nih. . .

  30. Pak De,
    Saya kebetulan praktisi di bidang seismik darat, laut dan Transition Zone. Kalau saya bilang sih kompleks persoalan di MiGAS Indonesia jauh lebih politis ketimbang teknisnya. Sebagai negara yang punya SDA migas seharusnya para GGE (Geologist, Geophysiscit and Engineer) nya ambil peran lebih untuk negara ini.
    Kalau gak yah udah mudah2 an ada malaikat dari langit yang turun memperbaiki persoalan migas indonesia.

  31. Ngomong2 soal CR emang bikin puyeng dan kesel. Dan emang saya setuju kalo sistem ring fence di Indonesia ini bikin CR membengkak. Tambah puyeng lagi kalo ada kejadian seperti BJP. Menurut Pak Rovicky, kalo ada kejadian seperti BJP, apakah bisa di CR-kan baik aktivitasnya maupun dampak yang ditimbulkan baik jika itu negligence atau force majeur?. karena menurut saya, jika bisa di CR-kan lha berarti pemerintah juga yang mbayar-i. duit kita2 juga…ya ngga Pak??

  32. Mas Gatot,
    kalau presidennya perempuan emang gemanaaa siy ?

  33. ” itulah kalau presidenya laki-laki” ( kaya Republik BBM saja )

  34. Wah kebetulan nih pak de ngomongin ini; memang keliatan ruwet pak de, itu juga disengaja sama bule2 dulu kan? biar kayaknya indonesia untung, padahal buntung. . . . PSC di indonesia adalah landmark decision, kalau saya nggak salah baca, di dunia, dimana seolah2 pemerintah pegang kendali, dan dapet untung, padahal nggak. PSC di indonesia dijadikan model PSC baru di Irak yg lebih maruk lagi. (coba aja google, sy pernah donlod). PSC kalo gak salah diaktifkan sejak 67 ya, seiring dgn orba. . . utk balas jasa ke bule2. . .
    Malaysia lebih smart, melihat history psc di sini yg lebih mirip rampok tapi dilegitimasi. . .
    nasib jadi bangsa kuli . . . .

Tinggalkan komentar